Hidayatullah.com–Persidangan Thoyib alias Joko Darsono selaku mantan bendahara JAT Pusat memasuki agenda pemeriksan terdakwa. Dalam keterangannya, Thoyib membenarkan telah mengirim sejumlah uang kepada Ubaid secara langsung sekitar Rp 300 juta dengan dua kali penyerahan. Tetapi ia hanya mengetahui uang tersebut untuk dialokasikan sebagai bantuan kemanusiaan Palestina seperti diagendakan dalam musyawarah organisasi.
Menurut Thoyib di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Kamis (28/7), pengiriman tersebut dilakukan atas perintah Amir tertinggi di dalam jamaah dengan pesan yang sangat jelas bagi peruntukkannya.
“Saya diperintahkan menyerahkan uang oleh Ustad Abubakar Ba’asyir dengan amanah untuk Palestina,” tegas Thoyib yang sama-sama satu jama’ah dengan Ubaid.
Selain itu, Thoyib juga menolak dianggap menyaksikan serah terima uang sejumlah 500 dolar kepada Ustad Abubakar Ba’asyir oleh seorang donatur. Ia hanya mengakui hanya mendengar cerita tantang sumbangan dolar tersebut dalam jumlah yang jauh berbeda.
“Saya hanya diceritakan oleh ustad Abu, dan jumlahnya hanya 5 dolar, bukan 500 dolar,”lontar Thoyib, menolak desakan jaksa yang merasa memiliki bukti sejumlah 500 dolar.
Menjelang akhir-akhir sidang, terdakwa menyatakan harapannya ke majelis hakim agar persidangan dapat menghasilkan keputusan yang berlandaskan kebenaran.
“Saya berharap, keadilan dapat ditegakkan di peradilan ini,” kata Thoyib.
Ketika hakim menanyakan, apakah ia menyesali perbuatannya, ia menegaskan bahwa tidak tepat jika ia berada pada perasaan seperti itu.
“Saya tidak merasa bersalah, bagaimana bersalah, uang yang diamanati itu saya berikan semuanya untuk kemanusiaan,” pungkas Thoyib.
Kuasa hukum terdakwa pun membawakan surat tanda terima sumbangan yang diberikan ke Merr-C yang akan disalurkan kepada rakyat Palestina, sebagai barang bukti tambahan bagi terdakwa.*