Hidayatullah.com– Anggota DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah termasuk Presiden Joko Widodo segera bersikap terkait persoalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru dan RUU KUHP.
Ia mengatakan, persoalan UU KPK yang baru jangan sampai berlarut-larut.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Aceh ini meminta Jokowi agar tidak dilema terkait UU KPK, apakah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu/perppu) atau tidak.
“Persoalan UU KPK jangan sampai berlarut-larut. Presiden jangan dilema soal ini. Kalau terbitkan perppu silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa,” sebut Nasir di Banda Aceh, Aceh, Rabu (09/10/2019).
Penertiban perppu biasanya dilakukan tiga bulan atau satu masa persidangan DPR RI. Sebelum diterbitkan oleh Presiden, perppu harus mendapat persetujuan atau tidak oleh DPR RI.
“Kalau pun Presiden tidak mengeluarkan perppu, juga harus dijelaskan kepada elemen masyarakat, terutama yang mendesak dikeluarkannya perppu UU KPK, sehingga persoalan ini menjadi jelas,” ujarnya.
Menurut Djamil, persoalan UU KPK di DPR sudah selesai. DPR sudah menyetujui pengesahan UU KPK itu.
Kini, katanya, tinggal lagi keputusan Presiden apakah mengesahkan UU KPK atau mengeluarkan perppu.
“Masalah ini merupakan hak Presiden. Kalau Presiden ada hal penting dan genting bisa mengambil langkah dengan menerbitkan perppu. Kalau menerbitkan perppu tentu ada konsekuensinya,” ujarnya kutip INI-Net.
Mengenai RUU KUHP, Anggota Komisi III DPR RI 2014-2019 itu menyebutkan, pengesahan rancangan undang-undang tersebut sudah diputuskan ditunda.
“Penundaan ini setelah memahami aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa. Penundaan tersebut diputuskan dalam sidang terakhir DPR RI 2014-2019,” terangnya.
Mantan Anggota DPRD NAD ini mengatakan, anggota dewan periode baru saat ini memungkinkan mengambil alih RUU KUHP. Hal ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Ambil alih juga ada ketentuan. Kalau pembahasan di atas 50 persen, maka tinggal dilanjutkan DPR. Kalau belum, maka pembahasannya harus diulang,” sebutnya.
Jika pembahasan diulang, terangnya, menjadi tugas pemerintah, karena RUU KUHP merupakan inisiatif eksekutif atau pemerintah.
“Karena itu, kami meminta pemerintah segera mengambil sikap menyelesaikan persoalan RUU KUHP. Kalau memang dibahas ulang, pemerintah harus mengajak semua komponen masyarakat,” tuturnya.*