Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

“Rumah Belajar” Tanpa Batasan Tempat dan Waktu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Februari 2019 15:32 3:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Februari 2019 15:32
Bagikan
[Ilustrasi] Rumah Belajar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memungkinkan belajar tidak hanya pada jam belajar di sekolah, namun belajar dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kembikdbud) melalui Pusat Teknologi Informasi dan Teknologi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) mengembangkan laman belajar daring (online), yaitu Rumah Belajar yang memungkinkan siswa dan guru belajar tanpa batasan tempat dan waktu.

Rumah Belajar dapat diakses melalui tautan https://belajar.kemdikbud.go.id. Di dalam laman belajar daring ini terdapat sejumlah fitur menarik seperti sumber belajar, buku sekolah elektronik (BSE), peta budaya, laboratorium maya, wahana jelajah angkasa, dan lain-lain.

Fitur BSE menjadi alternatif untuk para siswa yang tidak dapat membeli buku fisik, atau sebagai tambahan referensi acuan belajar selain dari buku yang telah dimiliki.

Fitur laboratorium maya memungkinkan siswa dan guru melakukan percobaan ilmu pengetahuan alam (IPA) secara interaktif. Fitur ini dapat membantu sekolah yang tidak memiliki peralatan praktikum IPA melakukan eksperimen secara interaktif dan dengan tampilan yang menarik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kepala Pustekkom, Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan dan menambah fitur di Rumah Belajar.

Selain itu Pustekkom juga terus menyosialisasikan penggunaan Rumah Belajar kepada para siswa dan guru di seluruh Indonesia.

“Kami juga menunjuk para Duta Rumah Belajar di seluruh provinsi di Indonesia untuk menyosialisasikan Rumah Belajar,” kata Gogot Suharwoto dalam rangkaian acara Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) Tahun 2019, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kemendikbud (Pusdiklat) Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (13/02/2019) lansir Kemdikbud.

“Apa peran Rumah Belajar? Ini bukan mengancam keberadaan guru, tapi justru empowering teacher, menguatkan keberadaan guru. Rumah Belajar dapat melatih guru-guru membuat soal-soal yang setara dengan UN dan USBN,” kata Kepala Pustekkom.

Fitur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan diperuntukkan bagi para guru untuk meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Pustekkom juga secara rutin menyelenggarakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi teknologi informasi dan komunikasi para guru. Kegiatan dengan nama PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK) dilaksanakan dengan moda kombinasi atau blended learning.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:belajar onlineKembikdbudlaman belajaronlinePendidikanRumah Belajar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengembangkan Ekonomi Umat, Memberdayakan Semuanya
Tulisan selanjutnya Peran Wanita dalam Sirah Nabawiyah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?