Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

RUU Intelijen Masih Berpotensi Bahayakan Masyarakat Sipil

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 11 Oktober 2011 06:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan, masih terdapat banyak hal di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen yang berpotensi membahayakan masyarakat sipil bila disahkan begitu saja dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Siaran pers AJI yang diterima Antara di Jakarta, Senin (10/10/2011) malam, menyebutkan, publik dikejutkan dengan rencana pengesahan RUU Intelijen pada 11 Oktober 2011 dalam Rapat Paripurna DPR RI.

AJI meminta DPR dan pemerintah tidak serta merta mengesahkan RUU Intelijen, mengingat masih banyak hal yang berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat sipil, mengancam profesi jurnalis, serta menabrak peraturan perundangan lain.

AJI mengakui, Komisi I DPR telah mengeluarkan draf RUU Intelijen terbaru, tetapi dinilai masih belum cukup karena terdapat pasal yang apabila diterapkan dapat membahayakan kehidupan demokrasi dan kebebasan pers.

Misalnya Pasal 32 terkait kewenangan penyadapan kepada aparat intelijen, yang dinilai seharusnya diterapkan dalam situasi khusus dengan payung hukum yang jelas, seperti situasi darurat sipil atau darurat militer.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

AJI berpendapat, pembatasan atau restriksi terhadap kebebasan melalui “penyadapan” perlu dijabarkan secara lebih detil dan tidak bisa diterima dalam kondisi negeri tertib sipil atau dalam kondisi aman damai.

Pasal lainnya yang dikritik adalah pasal 26 RUU Intelijen yang menyebutkan: “Setiap orang atau badan hukum dilarang membuka dan/atau membocorkan rahasia intelijen”.

Arti dari pasal tersebut adalah siapapun yang terbukti membuka atau membocorkan rahasia intelijen dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur pasal 44 dan 45 RUU Intelijen yakni 10 tahun penjara dan 7 tahun penjara dan atau denda ratusan juta rupiah.

AJI menilai, pasal 26 RUU Intelijen cenderung subjektif, terlalu luas, dan definisi “rahasia intelijen” sebagaimana dirincikan dalam pasal 25 bertabrakan dengan definisi “informasi negara”.

Selain itu, pasal 26 juga rawan disalahgunakan aparatur negara, terutama untuk melindungi kekuasaan karena bisa dikenakan kepada jurnalis yang mempublikasikan informasi atau melakukan jurnalisme investigasi dan menyerbarkan laporannya kepada publik sehingga rumusan pasal ini berpotensi mengancam kebebasan pers.

Untuk itu, AJI meminta Komisi I DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil menyamakan, memperjelas persepsi dan definsi tentang “rahasia negara” dan membedakannya dengan “informasi negara”.

Hal ini sangat penting mengingat definisi itu terutama akan berkaitan dengan pekerjaan jurnalis dalam mewartakan kebenaran kepada publik.

AJI juga mengajak para jurnalis dan masyarakat umum senantiasa menggunakan kebebasan pers dan kebebasan memperoleh informasi dengan panduan etika jurnalistik serta dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB Laporkan Penyiksaan Tahanan di Penjara Afghanistan
Tulisan selanjutnya MER-C akan Ikut “Global March to Jerussalem”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Berita
15 Oktober 2026 18:48
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?