Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Mengatakan MUI Berhak Nilai Sesat Tidaknya Syi’ah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Januari 2012 19:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan penilaian terhadap ajaran Syiah yang belakang ini dikabarkan sebagai ajaran aliran sesat. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali di Jakarta, hari Rabu (o4/01/2011).

“Sesat atau tidaknya, itu semua kita serahkan kepada majelis ulama. Karena mereka kan memiliki ahli-ahli yang tentunya memiliki kompetensi di bidangnya. Memiliki kredibilitas untuk memberikan penilaian terhadap suatu ajaran agama,” jelas Menag dikutip JPPN.

Namun jika memang MUI sudah menetapkan  bahwa syiah itu aliran sesat, lanjut Menag, maka sangat dimungkinkan jika MUI di Madura itu sudah melakukan penelitian terlebih dahulu. Sehingga, MUI menilai bahwa  akidah yang dipercaya oleh Syiah itu berbeda dengan akidah menjadi mainstream umat islam di Indonesia.

“Itu mungkin saja seperti itu (dasar penilaianya). Saya juga belum membaca secara utuh alasan-alasan mengapa pihak MUI  itu mengatakan Syiah aliran sesat. Tetapi saya lebih mengedepankan pandangan-pandangan dari majelis ulama itu,” ujar Menag.

Selain itu, Menag juga mengungkapkan jika masyarakat juga harus bisa memahami fungsi dari pihak Kemenag. Menurutnya, pihak kementerian itu tidak boleh mencampuri ajaran suatu agama ataupun aliran apapun.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi kalau Menag mengatakan itu sesat atau tidak sesat, berarti kami sudah masuk pada urusan ajarannnya. Yang memiliki kompetensi pada urusan agama itu adalah majelis ulama dan tokoh-tokoh Islam lainnya yang memiliki kompetensi di bidangnya,” tandasnya.

Oleh karena itu, terang Menag, pihaknya tetap akan menyerahkan penuh kepada  majelis ulama mengenai agama Syiah. “Ke depannya, kami selaku pemerintah prinsip dasarnya adalah siapapun  tidak dibenarkan melakukan  tindakan kekerasan dengan dalih apapun. Adapun ajarannya, itu kita kembalikan otoritasnya kepada MUI untuk melakukan penilaian,” kata Menag.

Fatwa MUI Sampang

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura hari Senin, mengeluarkan fatwa sesat ajaran Syi’ah yang dibawah Tajul Muluk Ma’mun.

Dalam fatwa bernomor: A-035/MUI/spg/2012 tentang kesesatan ajaran Syi’ah yang telah disebarluaskan oleh saudara Tajul Muluk di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang itu menegaskan, bahwa aliran yang dibawa Tajul Muluk itu dinilai sudah menyimpang dari ajaran Islam.

Fatwa yang ditandatangani KH Imam Bukhori Maksum, sebagai Ketua MUI Kabupaten Sampang ini dikeluarkan Senin (02/01/2012) kemarin menegaskan, ajaran Syi’ah yang bawah oleh Tajul Muluk di masyarakat di daerah itu telah menyimpang dari ajaran al-Quran dan Sunnah Nabi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamMedia Islamold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ingin Sehat? Bantulah Sesama!
Tulisan selanjutnya PWNU Jatim Dukung Fatwa MUI Soal Dakwah Tajul Muluk

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?