Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kasus Covid-19 Sedang Naik, Kemendikbud-Ristek: Pemda Berwenang Menghentikan PTM Terbatas dan Menutup Sekolah

Bambang S
Terakhir diupdate: 16 Juni 2021 10:24 10:24 am
Bambang S
Dipublikasikan 16 Juni 2021 10:24
Bagikan
fatwa mui pembelajaran tatap muka
Bagikan

Hidayatullah.com–Kenaikan kasus harian Covid-19 di sejumlah wilayah membuat rencana Kemendikbud-Ristek menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli 2021 nanti dapat hambatan.

“PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan/diwajibkan untuk semua sekolah. Pemda berwenang menghentikan PTM Terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus Covid-19 di sekolah. Kemudian menindaklanjuti dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud-Ristek, Hendarman, Selasa (15/06/2021).

Hendarman mengatakan sebelum sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas wajib melakukan sejumlah persyaratan. Salah satunya dengan menerapkan standar protokol kesehatan.

“Sebelum melaksanakan PTM Terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Salah satunya vaksinasi pada pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, pelaksanaan PTM Terbatas harus memenuhi standar protokol kesehatan dan didukung berbagai elemen masyarakat.Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah,” ucapnya.

“Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Karena PTM hanya dilakukan terbatas, secara otomatis PJJ juga menjadi opsi pembelajaran yang dapat terus dilakukan/disediakan oleh sekolah,” sambungnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut, Hendarman pemberian izin sekolah menggelar PTM terbatas dilakukan oleh pemerintah daerah. Apabila melarang, maka kegiatan PTM terbatas tidak bisa dilaksanakan. “Apabila pemerintah daerah mengeluarkan larangan, maka diikuti keputusan daerah tersebut,” ujarnya.

Apabila ada yang terpapar Covid-19 dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Maka, akan dilakukan penghentian pembelajaran. “Dengan prinsip kesehatan dan keselamatan maka apabila ditemukan yang terpapar maka sekolah harus menghentikan pembelajaran,” katanya.

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19kemendikbud-ristekPTM Terbatassekolah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pawai Bendera Israel Warga Palestina di Gaza Memprotes Pawai Bendera ‘Israel’ yang Provokatif di Yerusalem
Tulisan selanjutnya negara palestina Netanyahu Peringatkan untuk Cegah Berdirinya Negara Palestina dalam Pesan Terakhirnya sebagai Perdana Menteri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Terbaru

  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?