Hidayatullah.com–Kenaikan kasus harian Covid-19 di sejumlah wilayah membuat rencana Kemendikbud-Ristek menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli 2021 nanti dapat hambatan.
“PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan/diwajibkan untuk semua sekolah. Pemda berwenang menghentikan PTM Terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus Covid-19 di sekolah. Kemudian menindaklanjuti dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendikbud-Ristek, Hendarman, Selasa (15/06/2021).
Hendarman mengatakan sebelum sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas wajib melakukan sejumlah persyaratan. Salah satunya dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
“Sebelum melaksanakan PTM Terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Salah satunya vaksinasi pada pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, pelaksanaan PTM Terbatas harus memenuhi standar protokol kesehatan dan didukung berbagai elemen masyarakat.Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah,” ucapnya.
“Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Karena PTM hanya dilakukan terbatas, secara otomatis PJJ juga menjadi opsi pembelajaran yang dapat terus dilakukan/disediakan oleh sekolah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hendarman pemberian izin sekolah menggelar PTM terbatas dilakukan oleh pemerintah daerah. Apabila melarang, maka kegiatan PTM terbatas tidak bisa dilaksanakan. “Apabila pemerintah daerah mengeluarkan larangan, maka diikuti keputusan daerah tersebut,” ujarnya.
Apabila ada yang terpapar Covid-19 dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Maka, akan dilakukan penghentian pembelajaran. “Dengan prinsip kesehatan dan keselamatan maka apabila ditemukan yang terpapar maka sekolah harus menghentikan pembelajaran,” katanya.