Hidayatullah.com–Meski diusulkan moratorium, pendaftaran haji ternyata masih ramai. Hingga Senin (12/3) Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat antrean calon jamaah haji (CJH) mencapai 1.722.388 orang.
Dari jumlah tersebut, 271.117 orang atau sekitar 15 persen di antaranya masuk daftar resiko tinggi (resti) karena berumur lebih dari 60 tahun.
Geliat pendaftaran haji sudah mulai ramai sesuai pelaksanaan haji 2011 lalu. Terhitung sejak Oktober 2011 hingga Senin, Provinsi Jawa Tengah tercatat sebagai daerah paling banyak angka pendaftarannya, yaitu mencapai 82.680 CJH. Kemudian disusul Jawa Barat 75.377 CJH dan Jawa Timur 64.436 CJH.
Kepala Bagian Siskohat Kemenag Amin Akkas menjelaskan, jumlah pendaftar terus meningkat. Desakan moratorium pendaftaran haji sangat perlu kajian lebih mendalam. “Sebab, pemerintah bisa berbenturan dengan kepentingan masyarakat banyak yang ingin mendaftar haji,” kata dia.
Amin mengatakan, moratorium haji berangkat dari dua persoalan yang berbeda, yaitu, kegelisahan sebagian pihak terkait pengelolaan dana haji. Kemudian, kegelisahan tadi dikaitkan dengan panjang antrean yang lebih dari sejuta orang itu.
“Keduanya adalah persoalan yang berbeda,” katanya. Jika ingin memperbaiki sistem pengelolaan haji, tidak perlu sampai menghentikan pendaftaran haji.
Menurut Amin, moratorium tidak bisa dijadikan alat untuk memangkas panjang antrean haji. Kalaupun pendaftaran haji ditutup dalam beberapa tahun, saat dibuka lagi akan terjadi penumpukan. Antrean pun akan terjadi kembali.
Dia menjelaskan, antrean haji di negeri ini terjadi karena perbandingan antara jumlah pendaftar dengan kuota dari pemerintah Arab Saudi yang sangat tidak sebanding. Secara umum, dia mengatakan, geliat pendaftaran haji mulai naik tidak karuan pada 2008 lalu. Saat itu, antrean CJH membengkak signifikan dari 6.994 CJH pada 2007, lalu menjadi 121.287 CJH pada 2008.
Amin menjelaskan, tugas pemerintah saat ini mengelolaa antrean CJH yang panjang itu. Kemenag sudah memiliki beberapa formulasi pengelolaan CJH. Di antaranya membuat daftar haji usia di atas 60 tahun atau kategori resti.
“Memanfaatkan kuota tambahan untuk CJH usia lanjut, sudah menjadi terobosan,” kata dia.
Namun, menurut Amin, jumlah kursi yang dialokasikan untuk CJH resti tidak signifikan. Tahun lalu, kuota tambahan yang diberikan Saudi hanya bisa memangkas 3.000 sampai 4.000 CJH resti.
Amin berharap, kebijakan memberangkatkan lebih dulu jamaah resti ini berlanjut untuk tahun ini. Sehingga, jamaah yang rata-rata menderita penyakit kronis seperti darah tinggi dan diabetes itu tidak lama-lama antre.
Untuk kuota haji definitif periode 2012, Amin mengatakan masih tetap seperti tahun lalu. Namun, dia mengatakan Kemenag sedang mengagendakan penandatanganan MoU dengan pemerintah Saudi. Isi dari MoU ini perubahan kuota haji untuk Indonesia. Seperti diketahui, Kuota haji Indonesia 2011 sebanyak 211 ribu kursi. Kemudian, mendapatkan tambahan kuota 10 ribu kursi.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat untuk meningkatkan kualitas layanan untuk jamaah haji kategori resti. Dalam pertemuan dengan Komisi VIII DPR, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mulai menyiapkan perjalanan haji untuk CJH resti sejak berada di daerah.
Pemantauan kesehatan CJH resti dimulai dari pemeriksaan tingkat puskesmas. Dan terus dipantau sampai mereka siap berangkat haji ke tanah suci. Demikian dilaporkan JPNN.*