Hidayatullah.com — Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro kembali mendapat sorotan publik. Hal itu terungkap setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan Statuta Universitas Indonesia dan menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Dengan perubahan itu Ari Kuncoro di izinkan merangkap jabatan di perusahaan milik pemerintah maupun swasta.
Alumni UI dan juga Anggota DPR RI, Fadli Zon menilai perubahan tersebut erat kaitannya dengan tunduk kepada kekuasaan “Revisi ini kelihatannya hanya mau menegaskan bahwa Rektor boleh jadi komisaris sehingga bisa dapat gaji tambahan sekaligus tunduk pada kekuasaan,” ujar Fadli di akun Twitternya, seperti dikutip Hidayatullah.com, Rabu (21/07/2021).
Selain itu, Eks Jubir KPK, Febri Diansyah dalam cuitannya di Twitter mengucapkan selamat kepada Ari Kuncoro atas perubahan statuta UI tersebut. “Selamat ya Pak, aturannya sudah berubah,” jelas Febri.
“By the way, dulu saat diangkat jadi komisaris, pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah enggak? Terus bagaimana gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?” tanya Febri.
Faisal Basri juga menyindir Jokowi, melalui sebuah cuitan, menurutnya rakyat makin tidak percaya dengan presiden. “Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden. Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani? Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani,”ujar Ekonom senior ini.
Sementara itu, Ismail Fahmi selaku pakar teknologi informasi yang juga peneliti media sosial dari Drone Emprit menyampaikan “Pelajaran apa ya yang ingin disampaikan oleh Rektor UI kepada seluruh mahasiswa, alumni, dan bangsa Indonesia? Moral apa yang ingin dibangun @univ_indonesia bagi bangsa ini? Bahwa jabatan harus diperjuangkan dengan cara apa pun saat berkuasa?” cuit Ismail di Twitternya.
Pantauan Hidayatullah.com, tagar #PresidenTerburukDalamSejarah dan #RektorUI masih trending di media sosial Twitter. Dua tagar itu rata-rata berisi sindiran dan kritik terhadap Presiden Jokowi yang telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI; Rektor UI yang kini boleh merangkap jabatan.*