Hidayatullah.com—Meski banyak dikecam dunia internasional, PM Israel Benyamin Netanyahu menyatakan dirinya akan tetap terus memberikan dukungan untuk pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat secara umum dan di kota Hebron, wilayah selatan Tepi Barat, secara khusus.
Netanyahu mengatakan dirinya telah menyetujui pengosongan apa yang disebutnya “bangunan-bangunan yang disengketakan” di Hebron milik warga Palestina dan dikuasai oleh pemukim pendatang Zionis dengan kekuatan, setelah Menhan Ehud Barrak menegaskan bahwa dari sisi operasional harus dikosongkan bangunan-bangunan tersebut.
“Bila dari sisi hukum memungkinan bagi pemukim Yahudi masuk bengunan tersebut, maka mereka harus diizinkan untuk itu.” Hal itu disampaikan Netanyahu setelah pasukan penjajah Zionis Israel, Rabu (04/04/2012) petang, sebagaimana dikutip Palestine Information Centre (PIC).
Sebelumnya Netanyahu menegaskan dalam sidang pekanan pemerintah Israel, tentang tekadnya untuk memberikan bentuk legalitas bagi 3 titik koloni permukiman Yahudi illegal di Tepi Barat.
Baru-baru ini anggota Knesset Israel mengajukan permintaan mereka untuk memberikan izin bagi sejumlah titik koloni permukiman Yahudi illegal untuk mendapatkan legalitas dan tidak dihancurkan.
Sementara itu Menlu Israel Avgidor Lieberman mengkritik cara mengatasi isu “rumah yang diperselisihkan” di Hebron.
“Bagaimana mungkin merampas kepemilikan rumah dari orang Yahudi yang telah dibeli secara sah. Di waktu yang sama beralasan dengan hak kepemilikan demi mengosongkan titik permukiman yang didirikan sejak 13 tahun lalu,” ujarnya.
Lieberman, yang berhaluan ekstrim kanan Yahudi, bahkan menyerukan pencabutan kewenangan khusus bagi permukiman dari Menhan Ehud Barak dan diserahkan kepada komisi khusus yang mencerminkan keinginan pemerintah dan mayoritas masyarakat, seperti dia ungkapkan.
Tolak Investigasi
Sementara itu, hari Selasa (03/04/2012) kemarin, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan pihaknya telah menolak untuk menyelidiki kejahatan perang Zionis Israel di Jalur Gaza selama serangan Tel Aviv pada bulan Desember 2008-Januari 2009 terhadap daerah padat penduduk di wilayah tersebut.
ICC menyatakan bahwa pihaknya telah menolak permintaan Otoritas Palestina untuk melakukan penyelidikan dan pengadilan terhadap kejahatan perang Israel di Palestina yang telah menewaskan lebih dari 1.400 warga sipil dan anak-anak serta menyebabkan merugikan sekitar lebih dari USD 1,6 miliar terhadap perekonomian wilayah itu.
Sebelumnya, Amnerti International, menuduh Israel melakukan kejahatan perang selama invasi tersebut.*