Hidayatullah.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan, pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus (Otsus) Provinsi Papua.
“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang,” kata Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci Workshop ‘Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/03/2021), seperti dikutip dari media Antara.
Mahfud mengatakan dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi di sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
“Kita akan merevisi pasal 76 yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi 2 pasal yakni Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran,” ucapnya.
Sebagai realisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020, Pemerintah juga mengeluarkan Kepres Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Prov Papua Barat, dan membentuk Tim Hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai sejauh ini pembangunan di Papua masih belum efektif. Sebab adanya situasi keamanan yang tidak kondusif, juga masih tingginya kasus korupsi dan belum terintegrasinya sejumlah program pemerintah. Untuk itu ia meminta agar pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus lebih ditingkatkan.
“Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerja sama antara pemerintah dan BPK sangat penting,” kata Mahfud MD
Terkait dengan Papua, Mahfud mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan. Namun pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.
“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan,” terangnya.*