Hidayatullah.com–Sidang penggugatan Muhammadiyah terhadap UU Nomer 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Ketua Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan, dirinya dan bebrapa ormas lainnya akan terus mendesak MK agar segera mencabut semua pasal yang ada dalam UU Migas tersebut. Pasalnya, kata Din, undang-undang tersebut mengakibatkan rakyat menjadi sengsara.
“Ini jelas-jela merugikan negara dan rakyat. Indonesia amburadul karena ada undang-undang ini,”katanya usai persidangan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (06/06/2012).
Bagi Din, pengajuan gugatan ini merupakan ibadah untuk kemaslahatan umat. Dirinya menilai hal ini bagian dari jihad.
“Kami yakin ini sebagai jihad konstitusi yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara atas energi dan ekonomi. Kami menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk bergabung,” tegas Din.
Undang-Undang ini, tambah Din, merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan negara-negara kapitalis yang bertujuan untuk mengeruk kekayaan nusantara. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33.
“Mekanisme UU Migas ini mengacu pada mekanisme pasar bebas. Terlihat ada kepentingan politik dan intervensi asing yang amat menguntungkan bagi mereka. Kami berharap MK mempunyai hati nurani dan bersikap objektif,” pungkasnya.
Selain Din, dalam persidangan ini hadir pula, Kwik Kain Gie, pengamat perminyakan Kurtubi dan pengamat ekonomi, Icsanuddin Noorsy.*