Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Gugat UU Migas, Din Syamsudin Sebut “Jihad Konstitusi”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Juni 2012 23:13
Bagikan
Dr Din Syamsuddin
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang penggugatan Muhammadiyah terhadap UU Nomer 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Ketua Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan, dirinya dan bebrapa ormas lainnya akan terus mendesak MK agar segera mencabut semua pasal yang ada dalam UU Migas tersebut. Pasalnya, kata Din, undang-undang tersebut mengakibatkan rakyat menjadi sengsara.

“Ini jelas-jela merugikan negara dan rakyat. Indonesia amburadul karena ada undang-undang ini,”katanya usai persidangan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (06/06/2012).

Bagi Din, pengajuan gugatan ini merupakan ibadah untuk kemaslahatan umat. Dirinya menilai hal ini bagian dari jihad.

“Kami yakin ini sebagai jihad konstitusi yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara atas energi dan ekonomi. Kami menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk bergabung,” tegas Din.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Undang-Undang ini, tambah Din, merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan negara-negara kapitalis yang bertujuan untuk mengeruk kekayaan nusantara. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33.

“Mekanisme UU Migas ini mengacu pada mekanisme pasar bebas. Terlihat ada kepentingan politik dan intervensi asing yang amat menguntungkan bagi mereka. Kami berharap MK mempunyai hati nurani dan bersikap objektif,” pungkasnya.

Selain Din, dalam persidangan ini hadir pula, Kwik Kain Gie, pengamat perminyakan Kurtubi dan pengamat ekonomi, Icsanuddin Noorsy.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pangkal Kemunduran Umat dan Krisis Ulama
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Hidayatullah Bahas Persoalan Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?