Hidayatullah.com – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Prof. Jimly Ash-Shidiqie menyatakan, pihaknya meminta pelaku kejahatan prostitusi anak dihukum seberat-beratnya.
“Itu kejahatan, kejahatan harus ditindak,” ujar Jimly kepada hidayatullah.com di Jakarta, Jum’at (02/09/2016).
Ia menambahkan, fenomena kejahatan seksual yang ada saat ini sudah sangat membahayakan. Karenanya, Jimly mengajak untuk mendukung penegakkan hukum dalam kasus tersebut.
“Saya mengajak semua kekuatan nasional mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam kasus kehajatan seksual ini,” paparnya.
Terkait perundangan pidana terhadap kejahatan penyimpangan seksual, Jimly mengaku masih kurang. Hanya saja, kata dia, yang sekarang ada tetap harus dijalankan.
“Walaupun kurang apa yang ada itu kita pakai, kita tegakkan saja. Tinggal dijalankan, nanti akan ketahuan lemahnya kalau sudah diterapkan. Biar pengadilan yang memutuskan, tuntut saja (pelaku) seberat-beratnya,” tandasnya.
Mengerikan! 99 Anak Jadi Korban Eksploitasi Prostitusi Kaum Homo
Sebelumnya, terkuak adanya 99 anak yang menjadi korban prostitusi para kaum gay (homoseksual) oleh polisi dalam penangkapan yang dilakukan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak KM 75, Cipayung, Bogor.*