Hidayatullah.com–Direktur An Nashr Institute, Munarman, menganggap tidak logis tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menyebut penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 12 /2009 yang rencananya akan diterapkan Pemda Tasikmalaya, inkonstitusional.
Mantan Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini justru menilai yang inkonstitusional adalah mereka yang menolak Perda itu.
Ia menanggapi komentar pihak yang mengecam rencana Pemerintah Daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebut dalam melaksanakan Perda pakaian yang menutup aurat sesuai syariah.
Dikatakan Munarman, konstitusi yang sekarang digunakan di Indonesia ini adalah berdasarkan Dekrit Presiden 5 Jul 1959. Di dalam konsideran Dekrit tersebut menyatakan, “Undang-Undang Dasar yang dijiwai oleh Piagam Jakarta yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari konstitusi.”
“Di dalam Piagam Jakarta isinya sama persis dengan pembukaan UUD 1945, hanya ditambah kalimat, “Dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya”, pada bagian negara berketuhanan yang Maha Esa,” katanya kepada Hidayatullah.com, Jum’at (08/06/2012).
Jadi, tegas dia, penerapan syariat Islam adalah konstitusional. “Justru yang melarang penerapan syariat Islam itu yang inkonstitusional,” cetusnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan menerapkan Peraturan Daerah yang antara lain mewajibkan pemakaian jilbab bagi perempuan muslim di wilayah hukum Tasikmalaya. Perda yang sejatinya untuk kenyamanan bersama itu dikecam sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan menilai Perda itu inkonstitusional.
Perda No 12 /2009 itu berisi tata nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan ajaran agama Islam dan bertujuan mengendalikan 15 ‘perilaku tidak terpuji’, antara lain korupsi, perzinahan, homoseksualitas, perdukunan dan premanisme.*