Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Munarman: Perda Tasikmalaya Konstitusional

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Juni 2012 15:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Direktur An Nashr Institute, Munarman, menganggap tidak logis tudingan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang menyebut penerapan Peraturan Daerah (Perda) No 12 /2009 yang rencananya akan diterapkan Pemda Tasikmalaya, inkonstitusional. 

Mantan Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini justru menilai yang inkonstitusional adalah mereka yang menolak Perda itu.

Ia menanggapi komentar pihak yang mengecam rencana Pemerintah Daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, tersebut dalam melaksanakan Perda pakaian yang menutup aurat sesuai syariah.

Dikatakan Munarman, konstitusi yang sekarang digunakan di Indonesia ini adalah berdasarkan Dekrit Presiden 5 Jul 1959. Di dalam konsideran Dekrit tersebut menyatakan, “Undang-Undang Dasar yang dijiwai oleh Piagam Jakarta yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari konstitusi.”

“Di dalam Piagam Jakarta isinya sama persis dengan pembukaan UUD 1945, hanya ditambah kalimat, “Dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya”, pada bagian negara berketuhanan yang Maha Esa,” katanya kepada Hidayatullah.com, Jum’at (08/06/2012).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Jadi, tegas dia, penerapan syariat Islam adalah konstitusional. “Justru yang melarang penerapan syariat Islam itu yang inkonstitusional,” cetusnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akan menerapkan Peraturan Daerah yang antara lain mewajibkan pemakaian jilbab bagi perempuan muslim di wilayah hukum Tasikmalaya. Perda yang sejatinya untuk kenyamanan bersama itu dikecam sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan menilai Perda itu inkonstitusional. 

Perda No 12 /2009 itu berisi tata nilai kehidupan masyarakat yang berlandaskan ajaran agama Islam dan bertujuan mengendalikan 15 ‘perilaku tidak terpuji’, antara lain korupsi, perzinahan, homoseksualitas, perdukunan dan premanisme.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratePerdapreman
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Dukung Pernyataan Hasyim Muzadi
Tulisan selanjutnya MTQ Nasional Dibuka, Masyarakat Ambon Antusias Menyaksikan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha

Berita
9 September 2026 11:14
Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
Promosi Adidas Gandeng IDF, MUI: Waspada Propaganda Zionis, Perkuat Boikot!
Mahkamah Agung Tunisia Tolak Kasasi Puluhan Lawan Politik Presiden Kais Saied

Terbaru

  • Teror Bandit Merebak di Nigeria, Enam Imam Diculik
  • 900 Tahun Islam di Maladewa, Presiden Muizzu Resmikan Lembaga Investasi Wakaf untuk Makmurkan Rakyat
  • Maladewa Peringati 900 Tahun Memeluk Islam
  • Anwar Ibrahim Serukan BRICS untuk Tolak Penjajahan dan Terorisme ‘Israel’
  • Bukan Sekadar Ngaji, Ini Cara Baru Belajar Islam ala SPI
  • Serangan Drone dari Iraq Merusak Pipa Minyak Arab Saudi, Melukai Sejumlah Orang
  • Turki akan Mengebor Minyak di Laut Hitam
  • Mahkamah Agung Tunisia Tolak Kasasi Puluhan Lawan Politik Presiden Kais Saied
  • QatarEnergy Berupaya Garap LNG Amerika Serikat Sampai 2031
  • Suriah Tangkap 9 Bekas Pilot Tempur Era Rezim Bashar al-Assad

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?