Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hendardi : Memeluk Agama di Indonesia Bukan Kewajiban

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Juni 2012 09:48
Bagikan
Ketua Setara Institute, Hendardi
Bagikan

Hidayatullah.com–Masih ingat dengan kasus Alexander Aan yang mengaku seorang atheis dan membuat pernyataan “God does not exist” atau Tuhan tidak ada”, di akun grup  Facebook Ateis Minang awal 2012 lalu?

Kamis,14 Juni 2012 mendatang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, Kabupaten Sijunjung, Padang, Sumatera Barat akan memutus perkara pria yang biasa disapa Aan ini.

Seperti diketahui, akibat pernyataan tersebut Aan menjadi tersangka sejak 20 Januari 2012 karena dianggap dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau golongan masyarakat tertentu berdasarkan suku,agama,ras dan antar golongan.

Berkaitan dengan itu, sejak Januari lalu LSM Setara Institute membela Aan agar dibebaskan dari segala tuduhan. Ketua Setara, Hendardi membela bahwa apa yang dilakukan Aan bukan persoalan kriminal.

“Dalam perkara Aan, kami tidak membela atheis, tetapi kami menegaskan bahwa pejuangan kami ini lebih pada kebebasan berfikir. Dia ingin atheis itu hak dia, kita harus menghormati itu. Mengapa Aan harus di kriminalisasikan,” ucap Ketua Setara Institute, Hendardi,di kantor Setara,kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Selatan, Senin, (11/06/2012).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut,Hendardi mengatakan, bahwa tidak pas jika Aan dikenai pasal-pasal atas penodaan agama. Karena,menurutnya, memilih untuk beragama atau tidak itu adalah sebuah hak asasi masing-masing manusia.

“Sebagai pembela HAM, Setara harus menyuarakan ini. Jangan sampai ada diskriminasi,” imbuh Hendardi.

Ketika disinggung, kalau ulah Aan itu bertentangan dengan Pancasila, sila ketuhanan yang maha esa, Hendari menampik keras jika Aan telah melanggar sila ke-1.

“Konstitusi Indonesia tidak menempatkan warganya wajib beragama. Dengan kata lain, agama diatur dalam posisi sebagai hak bukan kewajiban. Jadi, sebagai hak agama bisa dipakai atau tidak dipakai, jangan diputar-putar masalah ini,” bela Hendardi.

Setelah menjalani 12 kali sidang sejak Januari 2012, 7 Juni lalu Aan dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo, Pasal 45 ayat 2 UU No.11 Thn 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Aan juga didakwa dengan Pasal 156a (a) KUHP,tentang penodaan agama dan pasal 156a (b) KUHP tentang ajakan agar orang tidak menganut agama apapun juga.

Menghina Keyakinan

Seperti diketahui, Januari 2012 lalu, seorang penganut Atheis, Alexander Aan yang juga pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, diamankan Polsek Pulaupunjung akibat protes masyarakat.

Aan dilaporkan ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar ke polisi karena dinilai menghina Islam dan Nabi. Kasus ini bermula ketika ia membuka grup di jejaring Facebook ‘Ateis Minang’ untuk menyebarkan keyakinannya dan menjelek-jelekkan Nabi Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam sehingga dianggap meresahkan.

Aan akhirnya dijadikan tersangka, sesuai dengan laporan MUI akibat jejaring Facebook yang dikelolanya telah lama meresahkan warga.

Atas kasus ini, Alexander diduga melakukan penistaan agama dan bisa dituntut Pasal 156 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. Aan dan Setara bisa saja berdalih kebebasan berpendapat. Tapi jangan lupa, di balik kebebasan pendapatnya, ada kebebasan keyakinan orang lain yang tidak boleh pula dinodai.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sejarawan Kristen: Kain Kafan Yesus Ternyata Palsu!
Tulisan selanjutnya Kegiatan Menulis Mampu Mengubah Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?