Hidayatullah.com–Berlarut-larutnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) disebabkan pemerintah selalu mempermasalahkan sertifikasi halal yang hingga saat ini dijalankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu dikatakan Ketua MUI Ma’ruf Amin dalam seminar RUU JPH yang diadakan Fraksi Partai Keadilan Sejahteta di Gedung DPR RI, Rabu (13/06/2012), pagi.
“Sertifikasi sudah berjalan baik, tapi yang tidak selesai-selesai dibahas,” kata Ma’ruf.
Menurut Ma’ruf, sebenarnya masalah sertifikasi halal sudah berjalan dengan baik. Yang kurang dalam masalah jaminan halal adalah tidak adanya payung hukum yang mewajibkan sertifikasi halal, pengawasan, penertiban label halal, dan penegakkan UU aturan halal.
Dia menjelaskan, halal-haram adalah wewenang MUI yang dijamin Undang-Undang. Tidak boleh ada pihak lain menentukan status halal-haram jika tidak mempunyai kapasitas keulamaan yang diakui.
Katanya, jika mau membantu dalam hal audit kehalalan produk (pangan, obat-kosmetik) boleh saja, tapi yang mengeluarkan sertifikat halal tetap MUI.
Pembicara lain dalam seminar, Anton Apriantono, mantan Menteri Pertanian mengatakan, keinginan pemerintah yang menginginkan jumlah lembaga pemeriksa halal lebih dari satu, boleh-boleh saja.
“Tetapi lembaga dan auditornya harus lulus akreditasi. Dan, yang berhak dan layak menentukan akreditasi auditor halal ya MUI,” kata Anton.
Kata Anton, jika demikian paling yang lolos akreditasi ya Lembaga Pengkajian dan Penelitian Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Hal itu, kata Anton, LPPOM telah berpengalaman, diisi para ilmuan, dan kompetensinya telah diakui oleh dunia internasional.*