Hidayatullah.com– Anggota DPD RI yang juga Senator Jakarta, Fahira Idris meminta warga DKI Jakarta agar mendukung dan patuh terhadap arahan dan aturan yang akan ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama Jakarta berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Fahira mencermati, sebenarnya dalam beberapa sisi Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak pertengahan Maret lalu terkait penanggulangan pandemi virus corona jenis baru (Covid-19).
“Namun, karena saat itu belum ada payung hukum dari Pusat, sifatnya masih imbauan,” ujar Fahira , di Jakarta kepada hidayatullah.com, Selasa (07/04/2020) dalam pernyataannya.
Dengan status PSBB yang sudah disetujui ini, maka, jelas Fahira, ke depan lebih ketat dan tegas lagi karena sifatnya sudah mengikat dan tentunya ada penegakkan hukum.
“Agar PSBB ini benar-benar efektif menahan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta, saya meminta semua warga tanpa terkecuali mendukung dan mematuhi arahan gubernur,” ajak Fahira.
Sebelumnya, setelah melalui proses pengusulan oleh Gubernur Anies, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui status PSBB untuk DKI Jakarta.
Sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak, kata Fahira, status PSBB memang harus segara diterapkan di Jakarta sebagai salah satu strategi untuk menghentikan laju penyebaran Covid-19.
Kata Fahira, dengan disetujuinya PSBB, Gubernur DKI Jakarta berwenang untuk memformulasikan dan mengeksekusi berbagai kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Fahira mengaku optimistis DKI Jakarta sudah mempunyai berbagai formulasi kebijakan, peraturan, sampai teknis eksekusi PSBB termasuk mekanisme sosialisasi ke warga.
Ia menlai, upaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta dipastikan akan memberi dampak signifikan untuk menekan atau menurunkan angka paparan Covid-19 di Indonesia.
Sebab, sambungnya, sebagai provinsi episenter, telah terjadi peningkatan jumlah kasus dan penyebaran secara signifikan dan cepat Covid-19 ke berbagai titik di wilayah Jakarta.
Diharapkan, dengan PSBB penyebaran Covid-19, lajunya bisa ditahan sehingga angka paparan Covid-19 di Indonesia juga dapat berkurang secara signifikan.
“Kuncinya warga mendukung, patuh, dan taat. Insya Allah dampak-dampak baik ekonomi maupun sosial akibat status PSBB ini sudah diantisipasi oleh Pemprov DKI. Nantinya jika PSBB di Jakarta berjalan baik, bisa menjadi rujukan atau referensi bagi daerah atau provinsi lain,” paparnya.
Diinformasikan, aturan detail mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19).
Aturan tersebut ditandatangani oleh Menkes pada 3 April 2020. Sesuai aturan itu, sebuah wilayah dapat menerapkan PSBB selama 14 hari. Jika ada infeksi baru, status PSBB bisa diperpanjang selama 14 hari.
Sedangkan, ruang lingkup PSBB mulai dari peliburan sekolah dan tempat kerja (aturan ini dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya).
Kemudian, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan (dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang).*