Hidayatullah.com–Rencana Postur Anggaran Fungsi Pendidikan tahun 2013 nanti harus ditinjau dan dikaji ulang oleh pemerintah agar tidak terjadi lagi disclaimer dari hasil audit BPK. Demikian disampaikan Ahmad Zainuddin, anggota komisi X yang membidangi masalah pendidikan, pemuda dan olah raga serta parekraf ini kemarin di Jakarta.
Seperti diketahui dalam laporan Kemendikbud, postur anggaran fungsi pendidikan tahun 2013 mengalami kenaikan yang cukup signifikan diantaranya pada anggaran peruntukan Dana Alokasi Umum (DAU), Tunjangan Profesi Guru dan Anggaran Pendidikan dalam Otonomi Khusus (OTSUS).
Menyoroti tentang alokasi anggaran pendidikan yang dikatakan minimal 20 % dari APBN sesungguhnya tidak terpenuhi. Pasalnya, menurut legislator PKS ini alokasi anggaran DAU mencapai 39,5% dari total anggaran pendidikan yang ada. Padahal alokasi DAU yang peruntukannya digunakan untuk gaji, tunjangan dan subsidi penghasilan masih ditambah lagi dengan alokasi Tunjangan Profesi Guru yang mencapai 13,6 %.
“Ini menunjukkan bahwa dalam postur anggaran pendidikan kita terjadi alokasi anggaran ganda,” ungkapnya.
Untuk itu Ahmad Zainuddin, mengusulkan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang postur anggaran fungsi pendidikan pada tahun anggaran 2013 nanti. Lebih lanjut Ia mengatakan seharusnya komponen anggaran pendidikan tidak dimasukan unsur gaji, karena hal tersebut sudah menyedot setengah dari anggaran pendidikan kita.
“Jadi pemerintah tidak usah mengklaim anggaran pendidikan kita 20,20 % dari APBN, karena faktanya anggaran pendidikan kita jika minus DAU dan Tunjangan Profesi Guru itu hanya sekitar 10 % dari APBN. Jika anggaran pendidikan murni 20 %, maka pendidikan gratis dan juga peningkatan kualitas mutu pendidikan akan mudah terwujud,” ujarnya.
Menurutnya dengan memperhatikan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, disamping itu dengan adanya desentralisasi pendidikan sesungguhnya perlu dirumuskan lagi keterlibatan pemerintah pusat dan daerah agar peningkatan kualitas mutu pendidikan ini menjadi perhatian dan tanggungan bersama.*