Hidayatullah.com — Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengumumkan bahwa penceramah Yahya Waloni sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/08/2021).
Rusdi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh. Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang ada,”ujarnya.
Lebih lanjut Rusdi menyampaikan saat ini pihaknya masih memeriksa Yahya oleh penyidik. Dia menegaskan bahwa perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara transparan ke publik.
Diketahui, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/08/2021) Dia ditangkap di rumahnya. Sekitar bulan April 2021, sejumlah komunitas masyarakat melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri karena diduga menista agama. Pihak yang melaporkan Yahya saat itu mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini, ceramah Yahya yang dipersoalkan yaitu saat Yahya menyebut injil fiktif serta palsu. Kasus yang dilaporkan terkait ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Laporan tersebut diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*