Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Umumkan Yahya Waloni Jadi Tersangka Penistaan Agama

Bambang S
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2021 10:21 10:21 am
Bambang S
Dipublikasikan 27 Agustus 2021 10:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengumumkan bahwa penceramah Yahya Waloni sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/08/2021).

Rusdi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh. Percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang ada,”ujarnya.

Lebih lanjut Rusdi menyampaikan saat ini pihaknya masih memeriksa Yahya oleh penyidik. Dia menegaskan bahwa perkembangan terkait kasus ini akan disampaikan secara transparan ke publik.

Diketahui, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/08/2021) Dia ditangkap di rumahnya. Sekitar bulan April 2021, sejumlah komunitas masyarakat melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri karena diduga menista agama. Pihak yang melaporkan Yahya saat itu mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam hal ini, ceramah Yahya yang dipersoalkan yaitu saat Yahya menyebut injil fiktif serta palsu. Kasus yang dilaporkan terkait ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Laporan tersebut diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bareskrim Polripenistaan agamaYahya Waloni
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya anggota IS K Siapa IS-K, Kelompok di Balik Serangan Bandara Kabul?
Tulisan selanjutnya tentara amerika tewas Tiga belas tentara Amerika tewas, Presiden Joe Biden akan buru pelaku ledakan di bandara Kabul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Feature
29 Agustus 2026 10:49
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Buka Muktamar NU ke-35, Presiden Prabowo: Jangan Sekali-Kali Lupakan Jasa Ulama
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?