Hidayatullah.com—Persoalan dana haji menjadi topik yang dibahas forum Ijtima Komisi Fatwa Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia ke IV yang diselanggarakan di Pondok Pesantren Cipasung Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pad 29 Juni-2 Juli 2012.
Berdasarkan musyawarah Komisi B-2 yang membahas fikih kontemporer dihasilkan beberapa fatwa terkait dana haji.
Diantara fatwanya adalah soal dana setoran haji calon jamaah yang masuk daftar tunggu. Selama ini dana setoran haji calon jama’ah mengendap di rekening Menteri Agama.
Dalam fatwanya, MUI meminta agar dana setoran haji itu di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif serta dikelola dengan mitigasi risiko yang tinggi.
“Membiarkan dana tersebut mengendap dalam rekening pemerintah tidaklah termasuk perbuatan bijak dan baik,” tulis fatwa tersebut.
Tentunya dana haji itu dikelola pada sektor yang halal; yaitu sektor yang terhindar dari maisir, gharar, riba, dan lain-lain.
Lalu dikemanakan hasil keuntungannya?
Dana hasil tasharruf adalah milik calon jamaah haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon jamaah haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata). Sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan (ujrah) yang wajar/tidak berlebihan sebagai dijelaskan dalam Hadits Ibn Umar tentang hak pengelola wakaf.
Selain itu, status dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon jamaah haji).
Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon jamaah haji yang bersangkutan gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon jama’ah haji atau ahli warisnya.
Simpan di Bank Syariah
Sementara dalam fatwa yang berbeda dana BPIH tidak boleh (haram) ditempatkan di bank-bank ribawi (konvensional), karena haji adalah perbuatan ibadah yang suci yang harus terhindar dari yang haram dan syubhat.
Untuk itu pemerintah pada fatwa ini diminta untuk menempatkan dana BPIH pada bank-bank syariah.
Agar segera diterapkan, MUI berencana dalam waktu dekat menyerahkan fatwa-fatwa tentang dana haji kepada Kemenag.
“Ya, kami akan segera kirim fatwa ini kepada Menteri Agama,” kata KH Ma’ruf Amin, Ketua Harian MUI Pusat, kepada wartawan, Ahad (01/07/2012) malam di Tasikmalaya.*