Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Inilah Fatwa Soal Dana Setoran Haji

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 2 Juli 2012 09:59
Bagikan
Membiarkan dana mengendap di rekening pemerintah tidak termasuk perbuatan baik/ foto: Syafaat
Bagikan

Hidayatullah.com—Persoalan dana haji menjadi topik yang dibahas forum Ijtima Komisi Fatwa Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia ke IV yang diselanggarakan di Pondok Pesantren Cipasung Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pad 29 Juni-2 Juli 2012.

Berdasarkan musyawarah Komisi B-2 yang membahas fikih kontemporer dihasilkan beberapa fatwa terkait dana haji.

Diantara fatwanya adalah soal dana setoran haji calon jamaah yang masuk daftar tunggu. Selama ini dana setoran haji calon jama’ah mengendap di rekening Menteri Agama.

Dalam fatwanya, MUI meminta agar dana setoran haji itu di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif serta dikelola dengan mitigasi risiko yang tinggi.

“Membiarkan dana tersebut mengendap dalam rekening pemerintah tidaklah termasuk perbuatan bijak dan baik,” tulis fatwa tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tentunya dana haji itu dikelola pada sektor yang halal; yaitu sektor yang terhindar dari maisir, gharar, riba, dan lain-lain.

Lalu dikemanakan hasil keuntungannya?

Dana hasil tasharruf adalah milik calon jamaah haji yang termasuk dalam daftar tunggu (antara lain sebagai penambah dana simpanan calon jamaah haji atau pengurang biaya haji yang riil/nyata). Sebagai pengelola, pemerintah (Kementerian Agama) berhak mendapatkan imbalan (ujrah) yang wajar/tidak berlebihan sebagai dijelaskan dalam Hadits Ibn Umar tentang hak pengelola wakaf.

Selain itu, status dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon jamaah haji).

Oleh sebab itu, apabila yang bersangkutan meninggal atau ada halangan syar’i yang membuat calon jamaah haji yang bersangkutan gagal berangkat, maka dana setoran haji wajib dikembalikan kepada calon jama’ah haji atau ahli warisnya.

Simpan di Bank Syariah

Sementara dalam fatwa yang berbeda dana BPIH tidak boleh (haram) ditempatkan di bank-bank ribawi (konvensional), karena haji adalah perbuatan ibadah yang suci yang harus terhindar dari yang haram dan syubhat.

Untuk itu pemerintah pada fatwa ini diminta untuk menempatkan dana BPIH pada bank-bank syariah.

Agar segera diterapkan, MUI berencana dalam waktu dekat menyerahkan fatwa-fatwa tentang dana haji kepada Kemenag.

“Ya, kami akan segera kirim fatwa ini kepada Menteri Agama,” kata KH Ma’ruf Amin, Ketua Harian MUI Pusat, kepada wartawan, Ahad (01/07/2012) malam di Tasikmalaya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Istri Gus Dur Berharap RUU KKG Jadikan Peran Wanita Sejajar dengan Pria
Tulisan selanjutnya MTQ Internasional I Siap Berlangsung di Pontianak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?