Hidayatullah.com- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan DPR RI sudah menyepakati untuk mengubah pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hal itu dia sampaikan saat Mahfud menyambangi gedung DPR di Jakarta, Kamis (16/07/2020).
Kesepakatan itu diambil, setelah pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan dari pemerintah yang diwakili Mahfud selaku Menko Polhukam, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, serta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Mereka disambut Ketua DPR Puan Maharani beserta pimpinan DPR lainnya.
Hasil dari pertemuan tersebut DPR dan Pemerintah sepakat menunda pembahasan RUU HIP. Selain itu, DPR juga menerima usulan pemerintah yang meminta RUU HIP diganti dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
“Kami pimpinan DPR baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan dari Presiden untuk bisa menyerahkan konsep BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapat masukan dari masyarakat,” kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/07/2020).
Menurutnya RUU BPIP ini sangat berbeda dengan RUU HIP. Dalam RUU BPIP ada penguatan lembaga yang sudah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya. Dengan begitu, tidak lagi menyinggung substansi ideologi Pancasila seperti di RUU HIP.
“Substansi RUU BPIP hanya mengulas ketentuan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP. Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila sudah tidak ada lagi,” tutur Puan.
Menurutnya, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP.
RUU BPIP berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP.
“DPR dan Pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi, tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut,” ujar Puan.
Puan juga menekankan bahwa DPR bersama pemerintah sudah sepakat akan menunda pembahasan RUU BPIP tersebut karena menunggu masukan saran dan kritik masyarakat.
Selanjutnya menurutnya RUU BPIP akan kembali dibahas apabila DPR dan Pemerintah sudah mendapat banyak masukan, saran, serta kritik dari seluruh elemen anak bangsa.
“Sehingga hadirnya Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui badan pembinaan ideologi Pancasila,” sebutnya.
“DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini, terkait dengan rancangan undang-undang HIP, sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya,” lanjutnya.* Azim Arrasyid