Hidayatullah.com–Wacana hukuman mati bagi koruptor disetujui Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin. Menurut Din, tindakan korupsi itu telah mematikan secara ekonomi dan materi dengan cara mengambil hak orang lain.
”Hukuman mati terhadap koruptor dalam ajaran Islam bisa dianalogikan dengan qisyas (membunuh), di mana dalam Islam apabila ada yang membunuh seorang manusia sama denga membunuh seluruh manusi,” kata Din ,usai mengumumkan pelaksanaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang akan digelar 7-10 Mei 2010, di Jakarta, Kamis siang.
Menurut Din, Islam sangat menekankan pentingnya hak asasi manusia, the basic human right karena mereka yang korupsi telah melakukan pelanggaran berat karena mengambil hak orang lain. ”The very basic human right adalah hak untuk hidup dan hak survive (kelangsungan hidup).
Karena itu, lanjutnya, mereka yang melakukan korupsi sama saja dengan memotong kelangsungan hidup seseorang secara ekonomi dan materi. ”Karena itu, saya setuju berlakunya qisyas terhadap mereka yang korupsi,” paparnya.
Namun demikian, dia tidak setuju apabila ada yang berpendapat agar jenazah koruptor itu tidak perlu dishalatkan.
“Karena mensalatkan jenazah hukumnya fardu kifayah, hak muslim terhadap orang muslim yang meninggal dunia dari mulai memandikan, mangkafani, mensalatkan dan menguburkan tanpa melihat apapun perbuatan dan dosa besarnya dari orang itu semasa hidupnya,” tuturnya.
Sistem Baru
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara lama tapi harus dengan sistem baru yang lebih tepat.
“Saya setuju hukuman mati itu bagi koruptor, tidak usah bertele-tele membuktikanya,” katanya di Surabaya.
Hukuman mati ini, kata dia, bisa dipadukan dengan sistem Undang-Undang pembuktian terbalik. Dimana untuk membuktikan seseorang itu korupsi atau tidak dilakukan dengan menghitung kekayaanya yang dibandingkan dengan gaji halal yang tiap bulan diterimanya.
“Tinggal dihitung saja, gajimu misalnya Rp 10 juta (perbulan) kok dua tahun punya Rp 25 miliar. Kalau dua bulan tidak bisa buktikan (asal dana itu) ya hukum mati dia,” kata Mahfud. [pko/tem/hidayatullah.com]