Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sulit Seret Kasus Rohingya Ke Mahkamah Kejahatan Internasional

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juli 2012 12:38
Bagikan
Heru Susetyo
Bagikan

Hidayatullah.com–Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) adalah pengadilan internasional independen untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Dengan terbentuknya ICC, dunia internasional berharap agar praktek pemberian ampunan kepada para pelaku kejahatan serius dapat dihapuskan.

Namun menyeret Myanmar dalam kasus penindasan etnis Muslim Rohingya, ternyata tidak mudah. Demikian dikatakan Heru Susetyo dari Pusat Informasi dan Advokasi Rohingya-Arakan (PIARA) dalam diskusi public bertema, “Muslim Rohingya: Lukamu adalah Luka Kami Semua”, di UI, Senin (23/07/2012).

“Secara teori bisa, tapi tidak mudah,” tandasnya.

Heru merinci dua hambatan terbesar menyeret pemerintah Myanmar ke Mahkamah Kejahatan Internasional.

Pertama, Myanmar bukanlah Negara yang ikut menandatangani statuta Roma. Statuta ini adalah persetujuan yang disepakati tahun 1998 untuk membentuk Mahkamah Kejahatan Internasional.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi agak sulit karena ada hambatan politik dan hukum internasional,” tegas Dosen Fakultas Hukum UI ini.

Ia mencontohkan kasus Umar Basyir selaku Presiden Sudan. Meski ICC sudah mengeluarkan perintah tangkap atas kejahatan Basyir di Darfur, namun tidak serta merta berhasil.

“Selama dia tidak bepergian ke Eropa, maka dia tidak bisa ditangkap,” jelasnya.

Kedua, adalah kesulitan untuk mencari siapa pelaku sebenarnya dari penindasan terhadap etnis Muslim Rohingya.

“Tidak jelas siapa pelakunya. Karena aktor yang berkembang adalah non Negara,” ujar pria yang sempat mengunjungi Myanmar tahun 2009.

Namun Sekretaris Program Pascasarjana Fakultas Hukum UI ini menegaskan langkah diplomasi dan pembentukan opini masih menjadi cara efektif menyelesaikan kasus Rohingya di Arakan.

“Kalau perlu boikot Sea Games mendatang di Myanmar,” sarannya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Semarak Ramadhan di Barak Tentara
Tulisan selanjutnya Membangun Jiwa dengan Puasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Berita
1 September 2026 12:00
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?