Hidayatullah.com–DPRD Kota Padang mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberantasan perzinaan dan pelacuran, dengan mengundang tim kajian dari perguruan tinggi.
Ketua Baleg DPRD Kota Padang Jhon Roza Syaukani di Padang, Senin (03/04/2012), mengatakan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Padang, dan mulai dilakukan pembahasan setelah naskah akademiknya diserahkan oleh tim kajian dari IAIN Imam Bonjol.
“DPRD Padang melalui Baleg memang mencoba melahirkan Ranperda ini, bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan kajian dan membuat naskah akademiknya, untuk mendukung visi dan misi Kota Padang, yang aman dan sejahtera,” kata Jhon.
Dia menambahkan, tujuan utama dibuatnya Ranperda tersebut paling tidak mengurangi tindak perzinaan maupun pelacuran di daerah ini, dengan maraknya kasus maksiat yang terjadi, dan mudah-mudahan dengan lahirnya perda ini nantinya dapat memberantas habis tindak masksiat tersebut.
Ranperda tentang pemberantasan perzinaan dan pelacuran merupakan bagian dari 12 ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Padang yang direncanakan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2012.
Dalam Ranperda yang dibahas dengan tim kajian dari IAIN Imam Bonjol Padang, pada Selasa (04/09/2012) dijelaskan bahwa akan ada hukuman minimal bagi pelaku tindakan setiap pelanggaran yang tertuang dalam Ranperda tersebut, di mana hukuman minimal yang tertuang adalah dua bulan kurungan penjara bagi pelaku maksiat.
Dalam naskah akademik Ranperda tersebut tertuang 24 pasal, dari VII bab, yang di antaranya berisikan setiap pelaku wajib menjalani rehabilitasi setelah proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan pemerintah daerah berkewajiban membangun fasilitas rehabilitasi.
Dalam naskah akademik Ranperda tersebut juga tertuang pemberantasan perzinaan dan pelacuran dilakukan berdasarkan kemaslahatan, pencegahan, keadilan dan kesetaraan, partisipasi dan terpadu.
Pemberantasan perzinaan dan pelacuran sendiri juga bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang menghormati dan mengamalkan norma, aturan, dan adab yang terkandung dalam Pancasila, ajaran agama, adat dan budaya, serta juga melindungi masyarakat dari hal negatif, dan menjaga kesucian lembaga pernikahan.
Sehubungan dengan itu, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang selaku Penanggung Jawab tim kajian Makmur Syarif, mengharapkan, dengan adanya naskah akademik dan pembahasan ranperda tersebut, jika nanti disetujui menjadi perda sebisanya berlaku efektif.
“Ini baru pembahasan pertama dengan DPRD, dan mungkin saja masih ada perbaikan-perbaikan dalam naskah akademik. Namun ini dibuat berdasarkan pencegahan bagi tindak perzinaan, pelacuran, ataupun maksiat yang lebih fokus, dan sanksi kita rancang minimal agar tidak ada permainan dalam hukuman jika diberlakukan secara maksiamal,” Makmur, dalam berita Antara.
Makmur menambahkan, sesuai pembicaraan dengan DPRD Padang, rencananya Ranperda ini akan segera diajukan dalam paripurna, setidaknya pada akhir September 2012, tentunya setelah pembahasan-pembahasan lebih lanjut, dan tanggapan dari Pemkot Padang.*