Hidayatullah.com– Indonesia tegaskan pentingnya agar Arab Saudi memberikan notifikasi konsuler (consular notification) yang sesuai dan tepat waktu kepada negara pengirim tenaga kerja migran jika terjadi kasus hukum.
Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, Duta Besar Hasan Kleib, menyampaikan rekomendasi dimaksud di hadapan Presiden Dewan HAM, Presiden Komisi Nasional (Komnas) HAM Arab Saudi , H.E. Dr. Bandar Al-Aiban, serta peserta sidang Universal Periodic Review (UPR) untuk mengkaji implementasi HAM Arab Saudi, di Jenewa, Swiss (05/11/2018).
Baca: Fahri sebut Pemerintah-DPR Kecolongan Eksekusi Mati Tuti
“Indonesia merekomendasikan agar Saudi Arabia mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan agar seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya mendapat akses terhadap keadilan dan kompensasi, serta dapat memberikan consular notification yang sesuai tepat waktu kepada negara pengirim pekerja migran jika terjadi kasus hukum yang menimpa pekerja migran dari negara tersebut,” ujar Dubes Kleib dalam pernyataannya di PBB kutip laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (06/11/2018).
Dubes Kleib mencatat perkembangan baik oleh Arab Saudi terkait situasi HAM setelah sesi UPR Arab Saudi siklus sebelumnya, tahun 2013, termasuk implementasi Traffic Act yang mempromosikan hak-hak perempuan serta pengesahan Protection against Abuse Acts dan perundangan teknisnya.
Namun demikian, ditegaskannya bahwa guna meningkatkan implementasi HAM-nya, Arab Saudi perlu menggandakan upaya guna meningkatkan perlindungan terhadap seluruh migran perempuan di Saudi Arabia.
Dalam hal ini, Indonesia meminta Arab Saudi untuk mengambil langkah-langkah lanjutan guna melindungi pekerja migran wanita dari berbagai tindak kekerasan.
Indonesia juga mendesak Arab Saudi untuk mempertimbangkan aksesi terhadap Konvensi Internasional untuk Perlindungan terhadap Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Baca:Pemerintah Agar Maksimal Lindungi TKI Pasca Eksekusi Mati Tuti
UPR merupakan mekanisme Dewan HAM PBB guna mengkaji implementasi HAM suatu negara. Mekanisme ini dimanfaatkan oleh semua negara untuk memberikan rekomendasi kepada negara yang di-review dalam memperbaiki situasi HAM-nya.
Pada kesempatan UPR tersebut, sebagai tanggapan terkait rekomendasi agar Arab Saudi melakukan investigasi yang transparan mengenai kasus pembunuhan Jamal Khasoggi, Presiden Komnas HAM Arab Saudi menyebut bahwa Pemerintah Saudi Arabia berkomitmen untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut berdasarkan hukum domestik.
Baca: Indonesia Protes Saudi Eksekusi Mati WNI Tuti Tursilawati
Sebelumnya, eksekusi mati tenaga kerja wanita (TKW) asal kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, Senin, 29 Oktober 2018, mengejutkan publik tanah air.
Bahkan, eksekusi mati terhadap TKW kelahiran 1984 karena kasus pembunuhan ayah majikannya di tahun 2010 itupun, membuat pemerintah Indonesia geram atas sikap Arab Saudi.
Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi mengatakan, sesaat mendapatkan laporan mengenai eksekusi mati Tuti Tursilawati, ia langsung menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi melalui saluran telepon dengan Menteri Luar Negeri, Adel bin Ahmed Al Jubeir.
“Setelah menerima kabar tersebut saya langsung menghubungi menlu Arab Saudi. Saya sampaikan protes dan concern kita. Seperti yang dilakukan pada warga negara lain di Arab Saudi, pelaksanaan hukuman mati terhadap almarhum Tuti Tursilawati dilakukan tanpa notifikasi resmi kekonsuleran,” ungkap Retno ketika ditemui di sela-sela menghadiri Our Ocean Conference (OOC), di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/10/2018).*