Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengosongan Kolom Agama Di KTP Ahmadiyah Dinilai Ngawur

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 16 September 2012 10:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Advokat senior yang juga salah satu Tim Pengacara Muslim (TPM) Mohammad Mahendradatta mengritik sikap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek terkait dengan dibolehkannya Jamaah Ahmadiyah membolehkan mengosongkan kolom agama di e-KTP, termasuk boleh mengisinya dengan nama agama lain. Menurut Mahendradatta, sikap tersebut sangat gegabah dan termasuk penyelundupan hukum.

“Jadi saya pikir sikap Kapuspen Mendagri itu sangat ngawur dan termasuk mengajarkan penyelundupan hukum,” jelas Mahendradatta kepada hidayatullah.com usai kegiatan seminar tentang Muslim Rohingya di Universitas Al Azhar, Sabtu (16/09/2012).

Menurutnya, kolom agama itu sangat penting terkait dengan urusan hukum lainnya. Hal-hal hukum tersebut antara lain masalah pernikahan, hak waris hingga masalah persumpahan dalam sebuah pengadilan.

Jika kolom agama KTP diisi seenaknya bahkan mengosongkannya maka ini akan menimbulkan polemik baru di masyarakat. 

Sebelum ini, Reydonnyzar Moenek sempat mengatakan jika lembaganya memperbolehkan warga Ahmadiyah dan aliran Sunda Wiwitan mengisi agama Islam pada kolom agama di e-KTP.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Itu hak mereka, mengisi Islam atau mengosongkan kolom agama di e-KTP,” ucap Reydonnyzar saat dihubungi hidayatullah.com, melalui telepon genggamnya Rabu (12/09/2012).[baca: Kemendagri Bolehkan Ahmadiyah Mengaku Islam di e-KTP]

Menurut Reydonnyzar, warga Ahmadiyah dan aliran kepercayaan Sunda Wiwitan di Kuningan harus diberikan pelayanan pengisian folmulir e-KTP karena agama dan kepercayaan bukan hal yang menghalangi warga negara untuk tidak mendapatkan kartu identitas penduduk.

“Mereka wajib dapat e-KTP, tidak ada kaitannya dengan kepercayaan mereka. Ini hak masyarakat dan kewajiban negara,” tambahnya.

Masalah identitas warga Ahmadiyah mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hingga awal September ini belum mendata warga Ahmadiyah dan aliran Sunda Wiwitan untuk pembuatan e-KTP karena masih menunggu keputusan dari Kemendagri di Jakarta.

Selain itu, adanya desakan berbagai elemen agar Ahmadiyah tidak mencantumkan status agama Islam dalam KTP mereka.

“Seharusnya jangan mengaku Islam di KTP,” kata Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Halim, dikutip laman Tempo.co, Jumat (14/09/2012).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH. Buchori Mas’ud: “Menurut Tajul Muluk Al Qur’an Umat Islam Sudah Tidak Orisinal”
Tulisan selanjutnya Ketua Umum PBNU Usul Warga NU Tidak Wajib Bayar Pajak

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?