Hidayatullah.com–Advokat senior yang juga salah satu Tim Pengacara Muslim (TPM) Mohammad Mahendradatta mengritik sikap Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Reydonnyzar Moenek terkait dengan dibolehkannya Jamaah Ahmadiyah membolehkan mengosongkan kolom agama di e-KTP, termasuk boleh mengisinya dengan nama agama lain. Menurut Mahendradatta, sikap tersebut sangat gegabah dan termasuk penyelundupan hukum.
“Jadi saya pikir sikap Kapuspen Mendagri itu sangat ngawur dan termasuk mengajarkan penyelundupan hukum,” jelas Mahendradatta kepada hidayatullah.com usai kegiatan seminar tentang Muslim Rohingya di Universitas Al Azhar, Sabtu (16/09/2012).
Menurutnya, kolom agama itu sangat penting terkait dengan urusan hukum lainnya. Hal-hal hukum tersebut antara lain masalah pernikahan, hak waris hingga masalah persumpahan dalam sebuah pengadilan.
Jika kolom agama KTP diisi seenaknya bahkan mengosongkannya maka ini akan menimbulkan polemik baru di masyarakat.
Sebelum ini, Reydonnyzar Moenek sempat mengatakan jika lembaganya memperbolehkan warga Ahmadiyah dan aliran Sunda Wiwitan mengisi agama Islam pada kolom agama di e-KTP.
“Itu hak mereka, mengisi Islam atau mengosongkan kolom agama di e-KTP,” ucap Reydonnyzar saat dihubungi hidayatullah.com, melalui telepon genggamnya Rabu (12/09/2012).[baca: Kemendagri Bolehkan Ahmadiyah Mengaku Islam di e-KTP]
Menurut Reydonnyzar, warga Ahmadiyah dan aliran kepercayaan Sunda Wiwitan di Kuningan harus diberikan pelayanan pengisian folmulir e-KTP karena agama dan kepercayaan bukan hal yang menghalangi warga negara untuk tidak mendapatkan kartu identitas penduduk.
“Mereka wajib dapat e-KTP, tidak ada kaitannya dengan kepercayaan mereka. Ini hak masyarakat dan kewajiban negara,” tambahnya.
Masalah identitas warga Ahmadiyah mencuat setelah Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hingga awal September ini belum mendata warga Ahmadiyah dan aliran Sunda Wiwitan untuk pembuatan e-KTP karena masih menunggu keputusan dari Kemendagri di Jakarta.
Selain itu, adanya desakan berbagai elemen agar Ahmadiyah tidak mencantumkan status agama Islam dalam KTP mereka.
“Seharusnya jangan mengaku Islam di KTP,” kata Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Halim, dikutip laman Tempo.co, Jumat (14/09/2012).*