Hidayatullah.com– Senin, (18/06/2012) pukul 10 WIB wakil Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pimpinan Komisi VIII DPR RI mengenai Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU-KKG).
Rombongan MIUMI dan narasumber partner riset untuk merespon Draft RUU KKG diterima oleh pimpinan Komisi VIII dan Tim Panja RUU KKG. Pimpinan Komisi VIII yang hadir di antaranya Ida Fauziyah (FPKB), Chayrunnisa (FPG), Jazuli Juwaini (FPKS), Ahmad Rubaie (FPAN) dll.
Bachtiar Nasir, selaku Sekjen MIUMI dalam sambutannya menyatakan bahwa penolakan MIUMI terhadap paham kesetaraan gender tidak dimaksudkan menyetujui patriarkisme atau dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Beberapa narasumber MIUMI menyoroti Draf RUU KKG dari sudut hukum dan falsafahnya serta dampak terhadap ketahanan institusi keluarga.
Dr. Ir. Euis Sunarti, dalam paparannya menyatakan bahwa Draf KKG dan semangatnya dinilai bertentangan dengan UU no.52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Sedang Dr. Arofah Windiani, SH, MHum menyorotinya dari segi pertentangannya dengan falsafah dasar negara Pancasila.
Sementara Bachtiar Nasir dalam sesi akhir penyampaian pandangannya bersama M. Zaytun Rasmin dan Fahmi Salim menyerahkan 7500 surat penolakan masyarakat terhadap Draf RUU KKG dan buku riset “Indahnya Keserasian Jender dalam Islam” karya inisiator MIUMI, Henri Solahuddin MA.
Ahmad Rubaie, anggota Komisi VIII FPAN, mengaku sangat respek dengan keseriusan MIUMI dalam mengkaji isu gender dengan publikasi riset, pernyataan sikap dan kajian-kajian ilmiah.
Sikap MIUMI jelas tetap akan menolak draf resmi RUU KKG jika substansinya masih tetap sama dengan draf tidak resmi yang menurut salah satu pimpinan komisi Khairunnisa berasal dari rumusan Deputi PUU (Panitia Undang-Undang) DPR.
Fahmi Salim, Wakil Sekjen MIUMI mengaku akan terus mengedukasi masyarakat dan umat Islam akan bahaya paham kesetaraan gender (KKG).
“Selain itu juga akan terus mengedukasi masyarakat tentang bahayanya paham KKG ini baik sebagai wacana akademik maupun suatu draft rancangan UU,” ujar Fahmi Salim dalam rilis yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com.
Seperti diketahui, hari ini, Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat mengenai RUU-KKG yang dihadiri perwakilan Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Fatayat NU, Women Research Intitute (WRI), Kongres Wanita Indonesia (KOWANI), Badan PP dan PA Pemerintah Aceh, Ummahatul Muslimin (UMI), Young Islamic Leaders.
Dalam acara ini, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) melalui juru bicaranya Dewi Motik Pramono menjelaskan dukungannya dengan mengatakan tak ada alasan menolak RUU KKG,” jelasnya.
Sebaliknya, wakil MIUMI justru menolak. Dr. Arofah Windiani, SH, MHum dari MIUMI membantah semua gagasan tentang perlunya RUU KKG ini. Menurut anggota PP Aisyiyah ini, kepentingan relativisme, liberalisme dan celah westernisasi sebagai kepentingan yang bermain dibalik gagasan RUU ini, yang sangat bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Tidak menjamin adanya RUU-KKG ini martabat wanita akan lebih baik, “ jelas wanita yang juga anggota Muhammadiyah ini.*