Hidayatullah.com– Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI melakukan investigasi ke Bali terkait kasus Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).
BK DPD melakukan dialog dan memferivikasi data dan fakta laporan masyarakat Bali terhadap Arya Wedakarna. Para pelapornya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Badung, MUI Jembrana, dan warga Muslim Candi Kuning Tabana.
Zulkifli Ramly selaku kuasa hukum dari pelapor membenarkan kehadiran para anggota BK DPD RI ke Bali. Zulkifli salah seorang yang ditemui BK DPD RI dan dimintakan keterangannya seputar laporan yang dilakukan pada bulan Juli 2017 lalu.
Baca: Terkait Persekusi UAS, BK DPD Memproses Arya Wedakarna
“Pertemuan yang dijadwalkan pada hari ini, Jumat (26/01/2018) sedang berlangsung dimana hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BK DPD RI Mervin Is Komber, Wakil BK DPD Hendri Zainudin, dan anggota BK DPD RI yakni Dedi Batu Bara, Fahira Idris, Harpinto Tanuwijaya, Andrianus Garu, dan Basri Salama,” ungkapnya sebagaimana disampaikan Anggota Tim Advokasi GNPF Ulama Nasrullah Nasution kepada hidayatullah.com, Jumat sore.
Sebelumnya, pada medio awal tahun 2017 sampai pertengahan, jelasnya, banyak masyarakat Bali yang mengadukan kepada BK DPD RI agar melakukan tindakan atas Arya Wedakarna.
Pelaporan itu berbagai macam, dimana tindakan-tindakan yang dilakukan Arya Wedakarna dilaporkan sudah melewati batas dan tidak mencerminkan etika anggota DPD RI yang terhormat, terangnya.
Baca: TA FPUAS: Arya Wedakarna Terbukti Pernah Diberhentikan dari DPD RI
Ramly menjelaskan, kehadiran para anggota BK DPD ke depannya akan membuat putusan atas pengaduan masyarakat. Dimana masyarakat Bali sangat antusias terhadap kehadiran rombongan BK DPD.
“Harapannya (masyarakat) adalah agar hukum bisa ditegakkan dan pihak-pihak yang melakukan pelanggaran harus segera diberikan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.
Nasrullah menyatakan, kehadiran para anggota DPD RI ke Bali ini merupakan wujud dari respons positif lembaga atas aduan masyarakat. “Dan hal ini harus kita apresiasi,” imbuhnya.
Perlu diketahui jauh sebelum kasus persekusi Ustad Abdul Somad (UAS), dimana salah satu terlapornya adalah Arya Wedakarna. “Arya Wedakarna sudah dilaporkan, bahkan sudah ada dua putusan DPD RI terhadap AWK senator dari Bali ini,” terangnya.
Baca: TA-FPUAS Desak Polda Bali Percepat Proses Hukum Arya Wedakarna
Dua putusan tersebut jelasnya, adalah Keputusan BK DPD RI No 5 Tahun 2015 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2015 yang pada pokoknya memberikan teguran tertulis kepada Arya Wedakarna.
Yang kedua adalah keputusan BK DPD RI No 3 Tahun 2017 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2017, yang pada pokoknya memberhentikan sementara AWK, terang Nasrullah.*