Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Indonesia, mengaku telah terjadi keanehan pada upaya kriminalisasi yang dituduhkan pihak kepolisian terhadap Kompol Novel Baswedan. Demikian pernyataan yang disampaikan Muhammad Hariadi Nasution, SH.
Menurutnya, kasus itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu di mana Novel dianggap terlibat dalam kasus pembunuhan tersangka pencurian sarang burung walet saat berdinas di Polda Bengkulu tahun 2004 silam.
Selain itu, Hariadi juga menilai baru saat ini ada polisi melanggar hukum diproses secara pidana. Sebab biasanya menurut lelaki berkepala plontos ini, jika ada polisi melanggar hukum cukup selesai ditingkat Propam (Profesi dan Pengamanan Internal) kepolisian saja.
“Ini sangat tumben sekali apa karena Kompol Novel ini sudah ada di KPK dan sedang menyidik kasus korupsi di Korlantas Polri,” tambah lelaki yang dikenal dengan panggilan Ombat ini kepada hidayatullah.com, Kamis (11/10/2012)
Karenanya Hariadi menilai, masyarakatlah yang saat ini bias menjadi kunci penting dalam permasalahan Polisi versus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini. Di mana kekuatan masyarakat yang bersatu mengawal KPK akan menjadi kekuatan untuk mengingatkan Polri dan pemerintah agar tidak membuat sandiwara untuk menumpulkan peran KPK melawan korupsi.
Selain itu, pemerintah juga diminta harus berpihak pada aspirasi masyarakat dan tidak hanya mengedepankan politik pencitraan dalam kasus korupsi.
“Rakyat sangat ingin menghilangkan budaya korupsi di negeri ini, jadi jangan buat rakyat marah. Rakyat ingin hukuman mati untuk koruptor, dan memang hanya itulah hukuman yang paling cocok untuk koruptor,” tambahnya lagi.*