Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dr. Kurtubi: UU Migas Memungkinkan Perampokan yang Dilegalkan

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 11 Oktober 2012 14:27
Bagikan
DR Kurtubi saat membongkar kesalahan UU Migas di ruang GBHN Gedung Nusantara V DPR RI
Bagikan

Hidayatullah.com–Permasalahan utama mengapa aset-aset sumber daya alam (SDA) Indonesia yang banyak dikuasai pihak asing dinilai penyebabnya adalah karena kesalahan undang-undang (UU). Menurut pakar perminyakan, Dr Kurtubi, salah satu kesalahan itu terjadi dalam kasus pengelolaan Blok Mahakam sebagai sumber utama gas bumi di Indonesia.

Kesalahan itu bersumber dari peraturan pemerintah terkait minyak dan gas (Migas) itu sendiri.
Menurut Kurtubi, salah satu contohnya adalah UU Migas No 22/2001 pasal 12 adalah pasal yang melegalkan pencurian Migas oleh pihak asing. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa kuasa pertambangan boleh diserahkan ke pihak asing. Pasal 12 ini sendiri sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tetapi walau Pasal 12 sudah dicabut oleh MK, tetapi ada cara lain untuk menguasai migas Indonesia untuk pihak asing yaitu dengan membentuk badan yang bukan perusahaan minyak untuk mengelola yaitu BP Migas” jelas Kurtubi dalam diskusi publik dan pembacaan “Petisi Blok Mahakam untuk Rakyat” di Ruang GBHN, Nusantara V MPR, Senayan, Rabu (10/10/2012).

Menurut Kurtubi keberadaan BP Migas (Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi) adalah sumber utama mengapa keberadaan blok Mahakam dikuasai oleh pihak asing.

Fakta pertama adalah keberadaan BP Migas yang bukan perusahaan minyak akan selalu dijadikan alasan pemerintah untuk meneruskan kerjasama pengelolaan migas dengan dalil membutuhkan perusahaan asing sebagai partner untuk tenaga ahli.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Fakta kedua, keberadaan BP Migas sendiri tidak memiliki kontrol yang jelas atas kinerjanya dilapangan. Alhasil banyak kebijakan BP Migas banyak yang terjebak dengan cost recovery.

Kurtubi menjelaskan jika investasi perusahaan asing sebesar 5 milliar dollar untuk kerjasasama selama 30 tahun. Seharusnya BP Migas dan pemerintah tahu bahwa 5 milliar dollar itu akan balik modal selama 5 tahun ke pihak investor termasuk keuntungannya. Setelah cost recovery itu balik modal selama 5 tahun, maka dalam 25 tahun setelahnya perusahaan asing akan menikmati keuntungan dari pengelolaan SDA tanpa mampu dilarang oleh Pemerintah karena terjebak dalam kesepakatan kerja yang salah.

“Ini cara perampokan yang dilegalkan,” tegas Kurtubi lagi.

Beberapa UU Migas yang bermasalah antara lain adalah UU Migas No.22/2001 di mana kontraktor asing boleh memperpanjang kontrak untuk 20 tahun berikutnya. UU ini semakin menguntungkan asing karena dikuatkan oleh Pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2004 dimana pengajuan perpanjangan itu boleh diajukan 10 tahun sebelum sebuah kontrak kerjasama selesai. Pada ayat 10 pasal 28 PP No 35/2004 Pertamina harus memiliki 100 persen saham yang dimiliki negara untuk mengambil alih pengelolaan atas aset-aset Migas tersebut.

“Kita punya kekayaan Migas yang belum bisa memakmurkan bangsa ini sendiri karena diciptakannya regulasi (peraturan) yang memungkinkan terjadinya perampokan secara legal terhadap SDA bangsa ini,” tambahnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengelolaan Blok Mahakam oleh Pihak Asing Dinilai akan Rugikan Rakyat Indonesia
Tulisan selanjutnya LBH Muslim: Pemidanaaan Kompol Novel Tidak Relevan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?