Hidayatullah.com–Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) yang saat ini telah diajukan oleh Pemerintah untuk dibahas oleh DPR akan berpotensi membatasi kebebasan masyarakat sipil.
Begitu dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama M Imam Aziz di Jakarta, Kamis (16/10/2012).
“RUU Kamnas yang sekarang diajukan Pemerintah untuk dibahas oleh DPR berpotensi membatasi kebebasan sipil dan supremasi sipil, dan ini akan meruntuhkan pilar demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia, dan cita-cita reformasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia,” kata Imam.
Menurut pandangannya, RUU Kamnas yang berpotensi menjadi payung dari Undang-undang tentang TNI dan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu sangat rancu dan terkesan ada agenda tersembunyi untuk mengembalikan hegemoni militerisme.
“Pemerintah yang lahir dari semangat reformasi, seharusnya ingat amanat reformasi yang ingin mengembalikan posisi rakyat sebagai pemegang tertinggi kedaulatan Negara, setelah sekian lama direpresi oleh hegemoni militerisme. Sementara tugas-tugas pokok TNI dan Polri telah dipisahkan dan masing-masing mempunyai tugas penting sesuai fungsinya,” paparnya, dalam laman RMOL.
Saat ini, kata Imam, sudah tidak bisa dibenarkan lagi adanya insitusi yang mengontrol pikiran maupun ideologi,sejauh pikiran atau ideologi itu tidak menjadi tindakan nyata. Upaya mengontrol pikiran atau ideologi masyarakat, atau kelompok masyarakat sangat bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
“Jika RUU Kamnas dimaksudkan untuk menjadi undang-undang payung yang berkaitan dengan keamanan nasional, maka ini merupakan sesuatu yang tidak ada manfaatnya dan berpotensi melanggar konstitusi,” tandasnya.*