Hidayatullah.com–Nurfalah, Sekretaris Ormas Islam Pagar Aqidah (Gardah) Kabupaten Bandung terlihat antusias saat menyampaikan dukungan atas dikeluarkannya Surat Keputusan Camat Pangalengan Kabupaten Bandung nomor 300/544/Trantibum tertanggal 31 Oktober 2012 yang ditandatangani Camat Pangalengan, Dede Sutardi,SH.
Dalam surat tersebut berisi larangan kegiatan peribadatan yang dilakukan di Gereja Bethel Tabernakel. Surat Keputusan Camat tersebut merujuk pada surat yang di kirim oleh FKUB bernomor : 56/SK-FKUB/10/2012 tentang Informasi Tempat Ibadat Gereja Bethel Tabernakel di Kampung Sidamukti RT 01/04 Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung yang diketahui belum mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat.
“Kami sepakat dan mendukung langkah Camat yang melarang aktivitas gereja tersebut sampai memiliki izin yang jelas dalam soal bangunannya dan juga mendesak untuk segera menyegelnya. Kegiatan ini berulangkali sering terjadi, sehingga kami patut mengawal surat tersebut sampai tuntas, dan di daerah kami diharapkan tidak ada lagi pelanggaran izin dalam soal rumah ibadat,” ujar Nurfalah di hadapan hadirin pada pertemuan ormas Islam dan Muspika Pangalengan yang digelar di Aula, Kantor Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung,Senin (12/11/2012) kemarin.
Ayi Komara, selaku Ketua RW di sekitar gereja tersebut menuturkan bahwa bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadat tersebut mulai beraktivitas tahun 2009 setelah peristiwa gempa bumi. Namun begitu sejak kehadirannya pihak gereja tersebut belum berkoordinasi dengan pihaknya.
“Waktu itu kita meminta mereka untuk menghentikan aktivitasnya guna menjaga kondusivitas di daerah sini serta untuk kepentingan mereka dan juga kenyamanan saat beribadah .Kita hanya menuntut pihak gereja untuk segera melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku agar IMB bisa didapatkan,” ujar Ayi.
Hal yang sama juga dikemukan Kepala Desa Pangalengan, Dra Tati Yuliandomo yang menegaskan bahwa pihak gereja sempat menemuinya untuk mengurus soal IMB. Mereka mengajukan dua IMB, yang satu untuk rumah ibadat dan yang satunya untuk rumah tinggal.
“Untuk izin rumah tinggal saya berikan tetapi untuk rumah ibadat, kami menolaknya. Entah mengapa, mereka justru kemudian berani melakukan aktivitas peribadatan walaupun izinnya belum keluar,” jelas Tati.
Sementara itu Sekretaris Camat Pangalengan, Sudrajat yang mewakili pejabat Camat yang berhalangan mengungkapkan bahwa langkah yang telah diambil Pemerintah Kecamatan Pangalengan dalam hal ini Camat adalah bukti sekaligus respon atas laporan warga yang mempertanyakan kejelasan izin dari rumah ibadat tersebut.
“Ini (surat keputusan camat-red) sebagai bentuk antisipasi sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.Kita juga akan tegaskan kembali kepada pihak gereja agar taat terhadap surat yang telah diberikan oleh Pak Camat dan tidak melanggarnya sebelum persoalan jelas,” terang Sudrajat.
Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri aparat kepolisian yang diwakili langsung Kapolsek Pangalengan AKP Ibnu Setiawan.Pihaknya meminta kepada ormas dan umat Islam untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Muspika. Menurutnya, selain hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Bandung, juga yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai terjadi pemelintiran berita oleh media tertentu, seolah-olah umat Islam melakukannya penutupan dan pelarangan ibadat di gereja.
“Kita tidak ingin berita ini sampai ke Vatikan yang menginformasikan bahwa umat Islam menutup gereja berizin, padahal sesungguhnya yang ditutup itu adalah rumah ibadat yang tak berizin alias ilegal. Serahkan semua kepada Muspika, insya Allah saya Pak Camat dan pak Danramil akan menegur pihak gereja, yang selanjutnya akan kita buatkan MoU untuk tidak melakukan aktivitasnya dan bila tetap melaksanakan maka selanjutnya kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya yang disambut takbir.
Di tempat yang sama Hari Nugraha dari Komite Peduli Umat Bandung (KPUB) yang mewakili Forum Islami (FIS) mengungkapkan keputusan yang diambil Camat Pangalengan sudah tepat sebagai upaya menjaga tindakan anarkis dari salah satu pihak.
“Kami ingin melakukan semua ini dengan cara yang tertib sesuai aturan hukum yang ada. Namun kami akan tetap tegas jika dikemudian hari terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang telah dilarang aktivitasnya oleh Camat Pangalengan,” tegas Hari.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu ditempat terpisah pihak Gereja Bethel Tabernakel yang diwakili Pendeta Yahya Sukma saat dikonfirmasi mengungkapkan jika pihaknya sudah menanggapi surat dari Camat tersebut dengan menghentikan sementara aktivitas ibadah di gedung yang belum memiliki izin tersebut. Sementara untuk kegiatan peribadatan pihaknya pinjam tempat ke Gereja Pantekosta.Surat dari Camat, menurut Yahya merupakan hak pemerintah untuk menegur warganya terkait bangunan yang belum berijin, berbukan urusan ibadatnya.
“Terus terang, kami belum mendapatkan rekomendasi dari FKUB. Sesungguhnya kami mengikuti aturan secara baik. Kami ajukan dua IMB untuk rumah tinggal dan IMB gereja. Tetapi yang gereja mentok karena Kepala Desa tidak memberi tanda tangan sehingga berkas itu tidak sampai ke FKUB. Arsip pengajuan itu sudah ada sebagian di kecamatan dan kita akan melengkapinya agar perizinan itu bisa kita dapatkan,” ujar Yahya kepada hidayatullah.com.
Meski begitu Yahya berharap pihak Pemerintah bisa memfasilitasi atau menyediakan tempat beribadat bagi jemaatnya. Alasannya tidak mungkin jamaatnya beribadat jauh-jauh ke Kota Bandung.Yahya sendiri mengaku bahwa pihak gereja dengan warga sekitar tidak ada masalah apa-apa dan toleransi beragama berjalan cukup baik. Untuk itu pihaknya berharap persoalan (IMB) tersebut segera terselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan.*