Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Belum Kantongi IMB Sebuah Gereja Dihentikan Aktivitasnya

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 13 November 2012 05:13
Bagikan
Suasana pertemuan ormas dan Muspika
Bagikan

Hidayatullah.com–Nurfalah, Sekretaris Ormas Islam Pagar Aqidah (Gardah) Kabupaten Bandung terlihat antusias saat menyampaikan dukungan atas dikeluarkannya Surat Keputusan Camat Pangalengan Kabupaten Bandung nomor 300/544/Trantibum tertanggal 31 Oktober 2012 yang ditandatangani  Camat Pangalengan, Dede Sutardi,SH.

Dalam surat tersebut berisi larangan kegiatan peribadatan yang dilakukan di Gereja Bethel Tabernakel. Surat Keputusan Camat tersebut merujuk pada surat yang di kirim oleh FKUB bernomor : 56/SK-FKUB/10/2012 tentang Informasi Tempat Ibadat Gereja Bethel Tabernakel di Kampung Sidamukti RT 01/04 Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung yang diketahui belum mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat.

“Kami sepakat dan mendukung langkah Camat yang melarang aktivitas gereja tersebut sampai memiliki izin yang jelas dalam soal bangunannya dan juga mendesak untuk segera menyegelnya. Kegiatan ini berulangkali sering terjadi, sehingga kami patut mengawal surat tersebut sampai tuntas, dan di daerah kami diharapkan tidak ada lagi pelanggaran izin dalam soal rumah ibadat,” ujar Nurfalah di hadapan hadirin pada pertemuan ormas Islam dan Muspika Pangalengan yang digelar di Aula, Kantor Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung,Senin (12/11/2012) kemarin.

Ayi Komara, selaku Ketua RW di sekitar gereja tersebut menuturkan bahwa bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadat tersebut mulai beraktivitas  tahun 2009 setelah peristiwa gempa bumi. Namun begitu sejak kehadirannya pihak gereja tersebut belum berkoordinasi dengan pihaknya.

“Waktu itu kita meminta mereka untuk menghentikan aktivitasnya guna menjaga kondusivitas di daerah sini serta untuk kepentingan mereka dan juga kenyamanan saat beribadah .Kita hanya menuntut pihak gereja untuk segera melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku agar IMB bisa didapatkan,” ujar Ayi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal yang sama juga dikemukan Kepala Desa Pangalengan, Dra Tati Yuliandomo yang menegaskan bahwa pihak gereja sempat menemuinya untuk mengurus soal IMB. Mereka mengajukan dua IMB, yang satu untuk rumah ibadat dan yang satunya untuk rumah tinggal.

“Untuk izin rumah tinggal saya berikan tetapi untuk rumah ibadat, kami menolaknya. Entah mengapa, mereka justru kemudian berani melakukan aktivitas peribadatan walaupun izinnya belum keluar,” jelas Tati.

Sementara itu Sekretaris Camat Pangalengan, Sudrajat yang mewakili pejabat Camat yang berhalangan mengungkapkan bahwa langkah yang telah diambil Pemerintah Kecamatan Pangalengan dalam hal ini Camat adalah bukti sekaligus respon atas laporan warga yang mempertanyakan kejelasan izin dari rumah ibadat tersebut.

“Ini (surat keputusan camat-red) sebagai bentuk antisipasi sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.Kita juga akan tegaskan kembali kepada pihak gereja agar taat terhadap surat yang telah diberikan oleh Pak Camat dan tidak melanggarnya sebelum persoalan jelas,” terang Sudrajat.

Dalam kesempatan tersebut juga dihadiri aparat kepolisian yang diwakili langsung Kapolsek Pangalengan AKP Ibnu Setiawan.Pihaknya meminta kepada ormas dan umat Islam untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Muspika. Menurutnya, selain hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Bandung, juga yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai terjadi pemelintiran berita oleh media tertentu, seolah-olah umat Islam  melakukannya penutupan dan pelarangan ibadat di gereja.

“Kita tidak ingin berita ini sampai ke Vatikan yang menginformasikan bahwa umat Islam menutup gereja berizin, padahal sesungguhnya yang ditutup itu adalah rumah ibadat yang tak berizin alias ilegal. Serahkan semua kepada Muspika, insya Allah saya Pak Camat dan pak Danramil akan menegur pihak gereja, yang selanjutnya akan kita buatkan MoU untuk tidak melakukan aktivitasnya dan bila tetap melaksanakan maka selanjutnya kami akan melakukan tindakan hukum,” tegasnya yang disambut takbir.

Di tempat yang sama Hari Nugraha dari Komite Peduli Umat Bandung (KPUB) yang mewakili Forum Islami (FIS) mengungkapkan keputusan yang diambil Camat Pangalengan sudah tepat  sebagai upaya menjaga tindakan anarkis dari salah satu pihak.

“Kami ingin melakukan semua ini dengan cara yang tertib sesuai aturan hukum yang ada. Namun kami akan tetap tegas jika dikemudian hari terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang telah dilarang aktivitasnya oleh Camat Pangalengan,” tegas Hari.

Sementara itu ditempat terpisah pihak Gereja Bethel Tabernakel yang diwakili Pendeta Yahya Sukma saat dikonfirmasi mengungkapkan jika pihaknya sudah menanggapi surat dari Camat tersebut dengan menghentikan sementara aktivitas ibadah di gedung yang belum memiliki izin tersebut. Sementara untuk kegiatan peribadatan pihaknya pinjam tempat ke Gereja Pantekosta.Surat dari Camat, menurut Yahya merupakan hak pemerintah untuk menegur warganya terkait bangunan yang belum berijin, berbukan urusan ibadatnya.

“Terus terang, kami belum mendapatkan rekomendasi dari FKUB. Sesungguhnya kami mengikuti aturan secara baik. Kami ajukan dua IMB untuk rumah tinggal dan IMB gereja. Tetapi yang gereja mentok karena Kepala Desa tidak memberi tanda tangan sehingga berkas itu tidak sampai ke FKUB. Arsip pengajuan itu sudah ada sebagian di kecamatan dan kita akan melengkapinya agar perizinan itu bisa kita dapatkan,” ujar Yahya kepada hidayatullah.com.

Meski begitu Yahya berharap pihak Pemerintah bisa memfasilitasi atau menyediakan tempat beribadat bagi jemaatnya. Alasannya tidak mungkin jamaatnya beribadat jauh-jauh ke Kota Bandung.Yahya sendiri mengaku bahwa pihak gereja dengan warga sekitar tidak ada masalah apa-apa dan toleransi beragama berjalan cukup baik. Untuk itu pihaknya berharap persoalan (IMB) tersebut segera terselesaikan dan tidak ada pihak yang dirugikan.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gerejaIMBold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Eks Komunis Rusia Tangkap 6 Anggota Hizbut Tahrir
Tulisan selanjutnya Ketua MUI Cilacap: Kita Rindu Ulama Pemersatu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?