Hidayatullah.com–Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin sangat memandang penting keseimbangan alam, termasuk berbicara mengenai konservasi lingkungan. Demikian disampaikan oleh Drs. Fachruddin Mangunwijaya M.Si., penggagas fikih lingkungan dan penulis “Menanam Sebelum Kiamat” saat menjadi narasumber seminar “Konservasi Dalam Perspektif Islam” yang diadakan oleh Fakultas Sains dan Teknologi, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, belum lama ini.
Menurut Fachruddin, ada empat pilar etika lingkungan dan konservasi Islam, Tauhid, Mizan (keseimbangan), Fitrah (nature, instinctive) dan Khalifah (pembawa amanah). Sebagaimana hal ini tercermin dalam ayat-ayat yang ada di dalam al-Qur’an, salah satunya adalah QS. Al-An’am ayat 38 dan QS. Ar-Rahman ayat 7.
Berbicara mengenai keseimbangan ini, ia menyayangkan banyak orang utan yang punah karena diburu dan dibunuh oleh manusia padahal orang utan tersebut menjaga keseimbangan alam dengan menyebarkan biji-biji pohon dari buah yang ia makan.
Ia menceritakan, saat akan terjadi tsunami di Aceh banyak binatang-binatang yang sudah menangkap sinyal-sinyal akan terjadinya bencana. Hal ini, katanya, sesuai dengan refleksi Ibn Taimiyah yang mengatakan, “Telah diketahui bahwa dalam makhluk-makhluk ini Allah menunjukkan maksud-maksud yang lain dari melayani manusia, dan lebih besar dari melayani manusia: Dia hanya menjelaskan kepada anak-cucu Adam apa manfaat yang ada padanya dan apa anugrah yang Allah berikan kepada ummat manusia.”
Fachruddin juga memaparkan instrumen-instrumen konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dalam tradisi Islam yang terbagi menjadi enam, seperti (1) Ihya al-mawat, menghidupkan lahan yang terlantar dengan cara reklamasi atau memfungsikan kawasan tersebut agar menjadi produktif, (2) Iqta atau lahan yang diijinkan oleh negara untuk kepentingan pertanian sebagai lahan garap untuk pengembang atau investor, (3) Ijarah, sewa tanah untuk pertanian. (4) Harim, kawasan lindung, (5) Hima, kawasan yang dilindungi untuk kemaslahatan umum dan pengawetan habitat alami. (6) Waqaf, lahan yang dihibahkan untuk kepentingan publik (ummat).
Ada perbedaan dimensi etika sekuler dan Islam mengenai konservasi lingkungan, ungkap Fachruddin, di mana nilai-nilai sekuler tanggung jawabnya kepada manusia dan Undang-undang. Sedangkan Islam tanggung jawabnya kepada Allah.
“Dalam hadits-hadits dan fikih ada yang terkait dengan konservasi lingkungan. Kita mengumpulkan fikih yang terpinggirkan. Kita belum punya fuqaha (ahli hukum Islam) yang memang mumpuni dalam hal konservasi lingkungan ini,” ungkapnya.*