Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bawaslu: Janji Pembangunan Peserta Pemilu bentuk Politik Uang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 November 2018 07:41 7:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 November 2018 07:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menyatakan, peserta pemilu yang menjanjikan suatu pembangunan kepada masyarakat jika nantinya terpilih termasuk salah satu bentuk politik uang.

“Janji dengan program itu berbeda. Program itu terukur yakni pemaparan visi misi untuk menarik minat masyarakat untuk memilihnya, tapi kalau janji peserta pemilu menjanjikan sesuatu apabila terpilih,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti saat sosialisasi pengawasan Pemilu di Padang Aro, Rabu (31/10/2018) lansir Antara.

Baca: Politik Uang Jangan Menodai Pemilihan Pemimpin

Ia menjelaskan, politik uang ini bukan hanya memberikan uang tetapi menjanjikan sesuatu juga termasuk salah satunya, tapi masyarakat banyak yang tidak mengetahuinya.

“Dalam pikiran masyarakat politik uang itu hanya memberikan uang padahal menjanjikan itu termasuk salah satunya,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 (1) huruf j menegaskan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun demikian butuh kajian untuk menentukan itu janji atau program guna menerapkan pidananya sesuai pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca: Tausiyah Kebangsaan Ulama Muda Muhammadiyah: Hindari Politik Uang

Untuk itu sosialisasi kepada masyarakat perlu dilakukan agar mereka juga bisa menyampaikan kepada yang lainnya sehingga kalau ada pelanggaran warga bisa melaporkan ke pengawas terdekat.

Ia menyebutkan, saat pilkada Solok Selatan pernah terjadi politik uang, tetapi tidak bisa dilanjutkan kasusnya karena uangnya belum sampai ke pemilih.

Saat itu ada laporan masyarakat terkait politik uang dan polisi menghentikan sebuah kendaraan dan ditemukan amplop yang berisi uang.

“Akan tetapi kasusnya tidak bisa dilanjutkan sebab uangnya belum diserahkan kepada masyarakat,” katanya.

Baca: IPW Berharap Satgas Anti Politik Uang Polri Bersikap Serius

Untuk itu perlu diberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka mengetahuinya dan tidak terjebak dengan politik uang.

Ia mengajak masyarakat bersama-sama mengawasi pemilu 2019, sebab kalau hanya mengandalkan Bawaslu tenaganya sangat terbatas.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Pengawas PemiluBawasluBawaslu Sumbarjanji politikPemilu 2019Politik UangUU Nomor 7 Tahun 2017
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya NU-Muhammadiyah Tingkatkan Kerja Sama Konstruktif
Tulisan selanjutnya Ormas Islam Garut Sepakat Junjung Tinggi Kalimat Tauhid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?