Hidayatullah.com– Dengan alasan akan mengikuti himbauan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Mekopolhukam), Djoko Suyanto menyangkut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan Jaksa Agung tentang Ahmadiyah, Pemprov DKI Jakarta rupanya tidak akan meniru langkah Pemprov Jawa Timur dan Pemprov Jawa Barat yang telah mengeluarkan aturan pelarangan aktivitas Ahmadiyah.
“Jadi, jelas tidak boleh ada peraturan daerah maupun peraturan gubernur atau peraturan apapun di negeri ini yang melanggar konstitusi,” ujar Fauzi Bowo di Balaikota, hari Senin (7/3) kemarin.
Terkait masalah itu, dikatakan Fauzi Bowo, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Menurutnya, segala sesuatu yang diperlukan untuk menjamin keamanan, ketertiban, kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Jakarta telah tercantum dalam SKB tiga menteri.
“Hanya, barangkali pemahaman SKB ini yang perlu dipahami secara lebih rinci dan jelas oleh berbagai stakeholder termasuk aparat di lapangan. Jadi, kami akan instruksikan kembali untuk menyosialisasikannya,” kata Fauzi Bowo.
Ditegaskan Bang Fauzi, segala permasalahan yang berkaitan dengan keamanan, kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah provinsi. Namun, yang berkaitan dengan agama, bukanlah kewenangan pemerintah provinsi, melainkan induk yang mendelegasikannya kepada pemerintah daerah, yakni pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
“Sehingga kewenangan saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah lebih proaktif menyampaikan hal-hal terkait elemen keagamaan dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama,” paparnya.
Karena itu pula, sambungnya, berangkat dari pernyataan yang disampaikan Menkopolhukam dan adanya SKB tiga menteri dan jaksa agung, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengeluarkan peraturan apapun untuk melarang Ahmadiyah di Jakarta.
Pernyataan Ulil
Sikap Fauzi Bowo ini seolah membenarkan pernyataan aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Ulil Abshar Abdala yang sebelumnya telah mengatakan merasa yakin Foke, sapaan Gubernur DKI Jakarta itu tak akan meniru sejumlah Provinsi yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang melarang seluruh aktivitas Ahmadiyah, sebagaimana yang telah dilakukan Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten.
“Saya yakin Pak Fauzi bowo tidak akan melarang Ahmadiyah,” kata Ulil dalam jumpa pers di Gedung PNBK, Jakarta, Ahad (6/3).
Padahal, sebelum ini, di berbagai media, Foke, pernah berjanji akan mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan serupa, yakni menerbitkan SK Gubernur tentang pelarangan Ahmadiyah di DKI Jakarta.
Bahkan Foke mengatakan, bila perlu pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Jakarta tidak dituangkan dalam SK Gubernur, melainkan produk hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu berupa peraturan daerah.
Sebagaimana diketahui, Ulil Abshar kini merupakan Ketua Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat. Mungkinkah perubahan sikap Foke ini adalah hubungannya kebijakan DPP Partai Demokrat? *