Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IMB Sebagai Acuan Menangani Perselisihan Pendirikan Tempat Ibadah

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 27 Desember 2012 08:52
Bagikan
[File] Kasus perizinan GKI Yasmin Bogor
Bagikan

Hidayatullah.com–Beberapa permasalahan mendirikan tempat ibadah dinilai berawal dari permasalahan  surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di berbagai daerah. Staf Bidang Hukum Keamanan Masyarakat dan Kerukunan Umat Beragama (HUKMAS dan KUB) Kementerian Agama Provinsi D.I. Yogyakarta, Mukti mengatakan, tempat ibadah juga punya surat IMB, yang syarat-syarat mendapatkannya berbeda dengan mendirikan bangunan lainnya, demikian ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor Kementerian Agama D.I. Yogyakarta.

Terkait permasalahan tempat ibadah di beberapa daerah di Indonesia yang sedang bergejolak, menurut Mukti, di Yogyakarta sendiri sebenarnya banyak terdapat permasalahan mendirikan tempat ibadah. 

“Kebanyakan surat IMB-nya untuk kegunaan lain,” kata Mukti pada Rabu (26/12/2012).

Mukti mengatakan, saat ini di Yogyakarta ada sekitar 5 kasus tentang mendirikan tempat beribadah.Namun, jumlah pastinya kami belum tahu karena sedang menunggu laporan dari daerah. 

“Ada yang pada awalnya hanya ijin untuk rumah tinggal dan tempat-tempat wisata religi, namun ternyata dijadikan tempat untuk beribadah,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sebenarnya peraturan mendirikan tempat ibadah sudah diatur oleh Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepada Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah,” ujar Mukti. 

Dengam adanya peraturan ini, seharusnya bisa menjadikan pedoman warga masyarakat untuk mendirikan tempat ibadah, ungkapnya.

Dalam menyikapi permasalahan tempat ibadah yang tidak memiliki ijin dan terjadi konflik di dalam masyarakat, solusinya adalah melihat pada surat IMB tersebut. Apakah untuk ibadah atau untuk tempat lainnya, kata Mukti.

Ia menjelaskan, salah satu syarat mendapatkan ijin mendirikan tempat ibadah adalah minimal terdapat sekitar 80 sampai 90 orang dalam satu tempat. Sedangkan 60 orang dari jumlah tersebut, menyetujui untuk didirikannya tempat ibadah tertentu.

“Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tempat ibadah tersebut disegel atau dibongkar, karena menyalahi peraturan yang sudah ada,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:IMBold migrateperselisihan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Selamatkan “Akidah” 20 Ribu Santri TPQ dengan Gerakan “Solo Mendongeng”
Tulisan selanjutnya Sekali Lagi, Hukum Mengucap “Selamat Natal”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?