Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI Nilai Draft Permen Game Online Langgar UU Perlindungan Anak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Oktober 2015 06:08 6:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Oktober 2015 06:08
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan masukan dan tanggapan terhadap uji publik rancangan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi & Informatika tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik atau yang lebih dikenal game online.

Menurut KPAI, beberapa pasal dalam rancangan tersebut terindikasi melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Entah ini salah ketik atau tidak, tapi pasal tersebut membolehkan anak-anak bermain game online yang mengandung horor,” jelas Maria Advianti kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (29/10/2015).

KPAI melihat ada sejumlah pasal yang dianggap longgar jika ditinjau dari perspektif perlindungan anak. Ketua Divisi Pengawasan, Monitoring & Evaluasi, Maria Advianti menjelaskan salah satu pasal yang bermasalah adalah pasal 9 huruf i yang menyebutkan konten game online boleh mengandung horor yang berusaha menimbulkan perasaan ngeri atau takut.

Selain itu, ditambahkannya Permen ini membolehkan anak berusia 13-16 tahun bermain game online yang mengandung unsur rokok, minuman keras dan narkoba. Sementara, anak berusia 17 tahun sudah diperbolehkan bermain game yang mengandung pornografi, kegiatan seksual dan penyimpangan seksual.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini bisa kita lihat dalam pasal 6 sampai 11 yang sangat longgar sekali. Anak bisa bermain game yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, perjudian, narkoba, kekerasan seksual bahkan pemerkosaan,” tandasnya.

Di dalam Permen tersebut, ada klasifikasi umur yang diperbolehkan untuk mengakses game online. KPAI menilai klasifikasi tersebut tidak tepat karena anak yang berusia 17 tahun ternyata dibenarkan untuk bermain game dengan konten dewasa. Padahal, UU Perlindungan Anak menyebutkan seseorang yang belum berusia 18 tahun dikategorikan sebagai anak dan mereka memiliki hak untuk dilindungi dari pengaruh buruk game online.

“Kita menilai jika peraturan ini tidak segera direvisi justru akan melegalkan penyelenggaraan game online yang tidak mendidik dan merusak anak,” jelasnya.

KPAI memiliki landasan yakni UU No 35 tahun 2014 yang salah satu pasalnya menyebutkan informasi yang diterima anak sesuai dengan usia dan mendukung tumbuh kembang mereka. Jika di usia anak, informasi melalui game online sudah melanggar perlindungan anak, maka hal itu akan sangat berbahaya bagi tumbuh kembang mereka.

“Rencananya masukan ini akan kami sampaikan ke Kementerian terkait bersama sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam mitra perlindungan anak,” jelasnya.

Elemen masyarakat yang menjadi mitra KPAI selama ini adalah ID COP (Indonesia Online Children Protection). Uji publik rancangan Peraturan Menteri ini dilaksanakan sejak 16 Oktober hingga 30 Oktober 2015. Uji publik dilakukan sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi peraturan menteri.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakelektronikgame onlineKomisi Perlindungan Anak IndonesiakpaiPeraturan Menteripermen
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Pemuda dan Mahasiswa Muslim di Bali Galang Dana Tragedi Kabut Asap
Tulisan selanjutnya ICW: Pemuda Harus Berjamaah Lawan Korupsi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Terbaru

  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?