Hidayatullah.com–Besarnya dana haji diyakini bisa menghidupkan perekonomian Islam, terutama industri keuangan syariah yang saat ini masih relatif kecil. Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pengelolaan Haji dan Umroh (PHU) diarahkan salah satunya merealisasikan keinginan itu.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag), Anggito Abimanyu, mengatakanm pemerintah saat ini sedang menggodok RUU PHU dan diharapkan tidak berlangsung lama. Kebutuhan adanya payung hukum khusus tentang PHU itu dirasa mendesak karena terjadi banyak dinamika dan perkembangan sehingga butuh penyesuaian, termasuk dana haji yang semakin besar.
Data Kemenag mencatatkan outstanding dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per 19 Desember 2012 sebesar Rp 48,7 triliun dan nilai manfaat (bunga, bagi hasil, dan imbal hasil) sebesar Rp 2,3 triliun. Ada juga dana hasil efisiensi dari operasional penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun yang dimasukkan ke rekening Dana Abadi Umat (DAU). secara kumulatif nilai DAU Rp 2,2 triliun.
Anggito mengatakan, UU nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan UU baru. Untuk pengelolaan dana haji, misalnya, tertuang dalam pasal 23, 25, dan 26, khususnya soal nilai manfaat, tetapi masih ambigu.
Memang kemudian diterjemahkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 23 bahwa dana haji bisa diinvestasikan di deposito dan sukuk. “Padahal bisa lebih luas dari (sekadar deposito dan sukuk) itu seperti dilakukan di negara lain,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/1/2013), dilansir JPNN.
Dana haji dengan nilai sebesar itu memang semestinya bisa dioptimalkan agar meraih manfaat maksimal, tidak sebatas pada deposito yang bunganya tidak lebih dari angka inflasi. Begitu juga sukuk dengan imbal hasil (yield) yang kurang maksimal dibandingkan beberapa instrumen investasi lainnya.
Dalam koridor itu pula bisa diartikan bahwa dana haji akan sangat membantu bagi industri keuangan syariah yang saat ini masih merangkak untuk tumbuh di Indonesia. Sebab sedang diupayakan pengalihan dana haji dan umrah dari bank konvensional ke bank syariah secara bertahap. “Jadi dana haji ini mempunyai nilai manfaat yang besar untuk menggerakkan perekonomian Islam,” ucap Anggito.
Dalam RUU PHU disebutkan adanya Badan Haji Indonesia (BHI) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian di bawah dan bertanggungjawab kepada presiden untuk melaksanakan pengelolaan haji, pengelolaan keuangan dan aset haji, serta pembinaan pasca haji. BHI diseleksi pemerintah sehingga nantinya memiliki Dewan Pengawas dan Dewan Direksi.*