Hidayatullah.com — Fenomena pergaulan bebas yang rentan menjurus kepada praktik seks bebas dewasa ini tak bisa lagi dipungkiri. Untuk itu pemerintah perlu terus menguatkan keberadaan Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bukan justru melemahkannya.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Syura Hidayatullah Hamim Tohari ditemui hidayatullah.com di sela-sela acara upgrading, rapat pleno, dan Rakornas PP Hidayatullah di Kota Depok, Jawa Barat, Ahad (17/02/2013)
Seperti diketahui, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dorongan revisi UU Perkawinan terutama ditekankan pada batasan usia menikah bagi perempuan yang dinilai sudah tidak relevan.
Sebab, menurut mereka, pernikahan di usia terlalu muda hanya akan memberikan risiko tinggi bagi perempuan. Adanya revisi tersebut juga menurutnya dapat memenuhi hak-hak anak secara lebih optimal.
Namun, Hamim memandang, penundaan usia perkawinan justru bisa menjadi bumerang yang sangat krusial. Hal ini akan semakin diperparah apabila ia kemudian dianut sebagai gaya hidup.
Padahal yang seharusnya disadari, lanjut Hamim, seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi, secara tidak langsung hal ini akan mempengaruhi usia kematangan manusia secara seksual.
“Tujuan menikah dalam Islam selain untuk menjalin ikatan kekeluargaan yang baik, juga untuk memenuhi hasrat seksual yang manusiawi sesuai dengan kaidah Islam,” kata Hamim.
Menikah salah satu tujuannya yang harus dipahami adalah untuk membentengi moral dan untuk menjaga diri agar tak terjerembab ke dalam praktik-praktik pergaulan bebas, tegas Hamim.
“Dalam Islam, pernikahan adalah sarana efektif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Sehingga kalau ada seorang pemuda atau pemudi merasa dan sudah memiliki kematangan untuk itu, kenapa tidak, ayo menikahlah,” katanya menyerukan.
Ia menegaskan, untuk menikah tidak perlu menunggu sampai usia tua padahal di waktu yang sama sudah memiliki kematangan secara seksual serta kesadaran mental dan material.
Hal itu disampaikan Hamim dengan menukil hadits shahih dari Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam diriwayatkan Ahmad, al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan lain-lain, dari Shahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallaahu ‘anhu, yang memerintahkan kepada para pemuda yang berkemampuan untuk menikah untuk segera menikah.*