Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Nasir: Saatnya Terapkan Syariat Islam Secara Menyeluruh di Aceh

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 21 Februari 2013 04:43
Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Nasir Djamil.
Bagikan

Hidayatullah.com–Anggota Komisi VIII DPR RI Nasir Djamil meminta Pemerintah Aceh dapat memanfaatkan momentum bangkitnya kepedulian berbagai elemen masyarakat untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di Aceh.
 
“Tahun 2013 ini menurut saya menjadi momentum bagi Pemerintahan Aceh mengevaluasi qanun-qanun yang terkait dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” kata Nasir Djamil usai pengajian Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI), di Rumoh Aceh Kopi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (20/02/2013) malam.
 
Pengajian KWPSI diisi oleh Guru Besar IAIN Ar-Raniry, Profesor Dr Al Yasa’ Abubakar. Ketua PW Muhammadiyah Aceh ini mengurai panjang lebar tentang perintah membayar zakat, manfaat, serta kondisi pengelolaan zakat terkini di Aceh.
 
Selain diikuti unsur wartawan dan santri, pengajian juga dihadiri oleh Kepala Biro Humas Setda Aceh, Nurdin F Joes, kalangan dosen IAIN, kolektor naskah kuno Aceh Tarmizi A Hamid, pengacara, pengusaha, serta kalangan mahasiswa.
 
Anggota Komisi VIII (membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan) DPR RI, Nasir Djamil mengatakan, evaluasi terhadap qanun-qanun yang terkait dengan pelaksanaan Islam di Aceh, seperti Qanun Maisir (judi), Qanun Khalwat (perbuatan mesum atau zina), dan Qanun Khamar (minuman keras), diperlukan agar dapat mengetahui serta memperbaiki titik-titik kelemahannya.
 
“Harus kita akui masih banyak kelemahan di ketiga qanun tersebut, karena saat disusun dulu memang agak terburu-buru. Saya tahu ini karena saya terlibat dalam menyusun qanun-qanun ini,” ujar mantan anggota DPR Aceh periode 1999-2004 ini.
 
Politisi Partai Keadian Sejahtera (PKS) ini menyebutkan, di antara kelemahan qanun-qanun ini adalah mengenai kewenangan penyidikan. Sampai saat ini polisi dan jaksa mengalami kendala dalam mengeksekusi dan menahan pelanggar Qanun Maisir (judi).
 
“Jadi harus ada revisi yang menyeluruh agar pelaksanaan syariat Islam di Aceh tetap mengedepankan prinsip kemaslahatan dan persamaan di depan hukum,” ujarnya, diberitakan laman Serambi Indonesia.
 
Untuk proses evaluasi dan revisi qanun ini, kata Nasir, Gubernur Aceh perlu membentuk satu tim yang di dalamnya melibatkan juga unsur wilayatul hisbah, kejaksaan, dan kepolisian agar ketiga lembaga penegak hukum itu bisa singkron dalam menjalankan dan menerapkan hukum bagi para pelanggar syariat di Aceh.
 
“Setelah dievaluasi dan direvisi, saya mengusulkan agar qanun-qanun pelaksanaan syariah Islam dijadikan satu qanun bernama qanun Dinul Islam. Di dalamnya nanti ada bab jinayah, khalwat, maisir, minuman keras dan hal hal lain yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Jadi tidak ‘berserakan’ seperti sekarang,” kata Nasir Djamil.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jangan Takut Dicap Fanatik!
Tulisan selanjutnya Rohmansyah, ‘Nabi Palsu’ dari Cimahi Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Berita
18 Juli 2026 09:30
MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Terbaru

  • Belanda Resmi Larang Impor dari Permukiman Ilegal ‘Israel’ Mulai September
  • MUI: KUII VIII Jadi Forum Dialog Umat dan Negara, Bahas Hukuman Mati Koruptor hingga Tata Kelola Tambang
  • ‘Israel’ Larang Masuk Siapa Pun yang Menyebutnya Negara Apartheid
  • MUI Akan Surati Presiden dan Kapolri Terkait Penangkapan Warga Negara Palestina
  • MUI Bersama 87 Organisasi Islam Sudah Siap Gelar KUII ke-VIII, Bahas Berbagai Isu Nasional dan Global
  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?