Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Rohmansyah, ‘Nabi Palsu’ dari Cimahi Dituntut Dua Setengah Tahun Penjara

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 21 Februari 2013 05:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sidang kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Rohmansyah (53) akhirnya dituntut hukuman dua setengah tahun penjara.Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asril, SH saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (20/2/2013).

JPU menilai Rohmansyah telah melanggar  Ketetapan Presiden No.1/PNPS/1965 serta melanggar KUH Pidana tentang penodaan atau penistaan agama. Sehingga JPU menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan ajaran agama Islam beberapa lalu di wilayah Bandung.

Selama persidangan berlangsung terdakwa nampak tenang bahkan saat JPU membacakan tuntutannya.Terdakwa juga menyatakan tetap yakin akan ajarannya tidak salah,meski beberapa pengunjung beberapa kali mencemoohnya.

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut dihadiri puluhan perwakilan elemen ormas Islam di Bandung. Hari Nugraha selaku Humas Forum Islami (FIS) Jabar menyatakan bahwa tuntutan JPU terlalu ringan untuk kasus penistaan agama dengan menganggap dirinya nabi.

“Mestinya kasus penodaan agama hukumannya minimal 5 tahun atau tuntutan umat Islam ya hukuman mati,” terang Hari kepada hidayatullah.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meski demikian menurut Hari, pihak FIS yang terdiri dari elemen ormas Islam seperti Pagar Aqidah (Gardah), Laskar Sabilillah, Komite Peduli Umat Bandung (KPUB), Insan kamil, Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (Gempa) dan yang lainnya menyatakan tetap menghormati putusan hukum . Namun demikian pihaknya masih berharap agar nantinya hakim dalam menjatuhkan vonis tidak lebih ringan daripada tuntutan JPU.

“Minimal sama dengan tuntutan JPU,syukur bisa lebih berat lagi agar ada efek jera bagi pelaku atau calon pelaku penistaan Islam,” harap Hari.

Seperti telah diberitakan sebelumnya Rohmansyah (53) merupakan pimpinan aliran kelompok Qur’aniyah.Ia mengaku sebagai nabi baru yang telah menyebarkan ajaran Islam dengan  Qur’an yang telah diperbaharui dengan wawasan ke-Indonesia-an.Warga Desa Nyenang Kec.Cipeundeuy Kab. Bandung Barat ini telah menyebarkan ajaran sesatnya yakni melarang shalat wajib 5 waktu, meyakini Candi Borobudur adalah Baitullah (Ka’bah), melakukan shalat tahajud dengan menghadap ke Timur (Candi Borobudur) dan melaksanakan ibadah haji ke Candi Borobudur.

Rohmasyah sendiri mengaku berpangkat Nabi dengan alasan sudah dua kali bermimpi bertemu dengan Malaikat Jibril yang mengangkatnya menjadi Rasul.Bahkan hingga kini dirinya mengaku terus berguru dengan Malaikat Jibril yang senantiasa menurunkan wahyu kepadanya.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nasir: Saatnya Terapkan Syariat Islam Secara Menyeluruh di Aceh
Tulisan selanjutnya Survei: Nasabah Perlu Layanan Perbankan Terjangkau

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?