Hidayatullah.com–Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) akhirnya akan dipertemukan dengan Metro TV pada tanggal 5 Maret 2013. Pertemuan ini terkait protes KAMMI terhadap film Inside Story Metro TV “Berdarah Yahudi, Bernafas Indonesia” yang dianggap menghina kaum Muslim Islam sebagai intoleran.
Menurut Humas KAMMI Pusat, Zahra Choiri menilai Metro TV telah melanggar Undang-undang penyiaran Bab IV pasal 36 ayat 5 tentang isi siaran yang bersifat fitnah, menyesatkan dan bohong. Selain itu KAMMI juga akan menuntut Metro TV karena mempertentangkan suku, agama, rasa dan golongan.
“Menurut sumber informasi KAMMI, film tersebut bahkan sudah diputar 4 kali di Metro TV,” jelas Zahra kepada hidayatullah.com, Senin (04/03/2013).
Zahra juga menambahkan, Metro TV bisa dikenakan ketentuan pidana Bab IX, penjara 5 tahun atau denda sebesar 5 Milliar. Hal ini menurut Zahra terkait pasal 57 UU Penyiaran.
“Insya Allah pertemuan nanti di fasilitasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia,” jelas Zahra lagi.*