Hidayatullah.com–Meski dalam PP No. 47 tahun 2004 biaya nikah sebesar Rp. 30.000, namun masih ada pasangan yang enggan menikah secara negara karena dipersulit oleh Kantor Urusan Agama (KUA), utamanya dalam hal biaya.
Sebut saja Neneng, perempuan yang sudah menikah siri dengan suaminya selama 20 tahun lebih ini beberapa kali menyebutkan selama ini KUA selalu mempersulit ketika ia dan suami ingin menikah secara hukum negara.
“Dulu udah pernah ngajuin (untuk menikah secara negara) tapi dipersulit, kata ayahnya sabar aja dulu deh mungkin nanti ada rezeki”, keluhnya kepada hidayatullah.com saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Kamis (14/03/2013).
Neneng beralasan, ia dan suaminya mengambil langkah untuk menikah siri karena ingin menghindari dari zina.
“Ya daripada kumpul kebo kan bikin dosa mendingan nikah,” kata perempuan berusia 39 tahun dengan lima anak ini.
Ia mengaku, KUA yang suka mempersulit dan memperlama proses menikah secara negara berasal dari KUA di daerah Tangerang padahal tugas KUA menurut Sekretaris Dirjen Bimas Islam, Prof. Muhammadiyah Amin saat diwawancarai Hidayatullah belum lama ini, hanya mencatat, mengawasi dan mengadministrasi pelaksanaan pernikahan.*