Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pasal Kretek RUU Kebudayaan Dinilai Permudah Kapitalis Asing Kuasai Pasar

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Oktober 2015 08:32 8:32 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Oktober 2015 09:00
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com- Aktivis Lingkar Studi Corporate Social Responsbility (CSR) Indonesia Jalal menuturkan, bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan, industri rokok mengeksploitasi isu-isu nasionalisme seputar pembelaan terhadap kehidupan petani tembakau.

“Hal itu ditelan mentah-mentah oleh DPR dan dijadikan sebagai legitimasi untuk memberikan hak seluas-luasnya kepada kapitalisme industri rokok dalam upaya meraup keuntungan besar,” kata Jalal menyayangkan saat menjadi pembicara dalam konferensi pers (konpers) bertema “Korupsi dan Pertembakauan, Siapa Sponsornya?” di The Ubud Buliding, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

Menurut Jalal praktik pembelaan kepentingan bisnis tak berhenti sampai di situ.  Sebab, di saat yang sama, lanjutnya, pasal kretek menyelundup masuk dalam RUU Kebudayaan agar menjadi jalan mulus bagi kapitalisme bisnis supaya bebas menguasai pasar rokok di Indonesia.

“Kapitalis asing masuk ke negeri ini sejak sekitar satu dekade lalu untuk mengeksploitasi konsumen Indonesia dengan memanfaatkan regulasi yang lemah dan tak pernah ada perhatian serius dari industri rokok secara global terhadap petani dan pekerja lokal. Impor tembakau yang sangat murah dan mekanisasi adalah dua bukti utama soal ketidakpedulian itu,” tandas Jalal.

Konpers yang dimoderatori Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menghadirkan pembicara Julius Ibrani (Koordinator Batuan Hukum YLBHI) dan Kepala Divisi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan. [baca: KAKAR Gelar Konferensi Pers Bertema “Korupsi dan Pertembakauan, Siapa Sponsornya?”].

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Konpers diselenggarakan oleh Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) bersama lembaga-lembaga anti korupsi yang peduli kepentingan rakyat.

KOKAR sendiri merupakan koalisi anti korupsi masyarakat yang terbentuk untuk melawan penghilangan ayat rokok dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang diprakarsai oleh beberapa lembaga yang mempunyai kepedulian terhadap isu anti korupsi dan pengendalian tembakau di Indonesia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kapitalis asingkonsumen IndonesiaLBHpasal kretekregulasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Insiden Pembakaran Gereja di Aceh, PB Al Washliyah Imbau Tokoh Agama Beri Kesejukan
Tulisan selanjutnya Mesir Menjadi Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?