Hidayatullah.com–Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin menilai, terorisme bermotif agama, apapun bentuknya, tidak dibenarkan. Dalam agama mana pun, kekerasan tanpa alasan yang jelas, dilarang.
Hal ini dikatakan Din Syamsuddin dalam diskusi publik bertajuk “Memberantas Terorisme Tanpa Teror dan Melanggar HAM” di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/04/2013) malam.
Hadir pula sebagai narasumber dalam diskusi itu Kabiro Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Amar Rafli, Ketua PBNU/MUI Slamet Effendy Yusuf, Ketua Forum Komunikasi dan Ukhuwah Islam dari Poso Ustad Adnan Arsal, dan anggota Komnas HAM Siane Indriyani.
Menurut Din, pemberantasan terorisme penting. Semua umat manusia tentu sepakat itu. “Akan tetapi, perlu diingat bahwa pemberantasan terorisme tidak boleh menimbulkan teror. Dalam hal ini, termasuk penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” jelasnya, dalam laman Waspada.
Dalam amatan Guru Besar Politik UIN Jakarta itu, pemberantasan terorisme dewasa ini dikesankan dan dikaitkan dengan agama tertentu, khususnya Islam. Hal demikian tentu tidak menguntungkan kehidupan umat beragama maupun berbangsa.
“Selama ini, ada kesan generalisasi maupun stigmatisasi terhadap umat Islam sebagai pelaku teror. Padahal itu hanya segelintir saja, lantas digeneralisasi seakan-akan semua umat Islam pelaku atau minimal mendukung terorisme,” lanjut Din.
Ia berharap, pemahaman yang salah itu harus diluruskan agar tidak berlanjut dan berkembang lebih luas. Dampaknya, katanya menambahkan, akan mengganggu harmonisasi hidup antarpemeluk agama maupun antara masyarakat dengan aparat maupun negara.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Kerukunan Antarumat Bergama Slamet Effendy Yusuf mengatakan, Polri harus melakukan evaluasi terbuka dalam pemberantasan terorisme. Menurut dia, jika polisi melakukan evaluasi terbuka, maka ke depan terorisme mungkin bisa dihentikan.
“Umat Islam dan semua warga negara harus saling menyadarkan sesama agar tidak melakukan tindakan yang mencederai agama dan negara. Jika ada tertib sipil maka negara tak perlu lagi membentuk Densus,” katanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, apa yang dilakukan oleh Densus 88 dalam memberantas terorisme adalah murni untuk menegakkan hukum, bukan atas didasari kebencian terhadap umat agama tertentu.
“Polri hanya melaksanakan undang-undang, termasuk dalam proses penanganan terorisme mengacu pada UU Anti-Terorisme. Kalau ada pelaku melakukan perbuatan terorisme maka kami tindak,” ujar Boy.*