Hidayatullah.com- Komisioner Komnas HAM, Muhammad Nur Khairon mengatakan penggunaan kekerasan dan tindakan yang berlebih-lebihan oleh pihak Kepolisian (dalam hal ini Densus 88) dalam pencarian informasi dan penyidikan terhadap warga negara yang terlibat tindakan terorisme merupakan pelanggaran HAM.
“Apalagi upaya yang dilakukan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku serta dilakukan dengan pembuktian yang tidak valid,” tegas Khairon saat ditemui awak hidayatullah.com usai menerima aduan keluarga Muhammad Amin Mude yang diduga sebagai kelompok teroris oleh pihak kepolisian, di ruang pengaduan Komnas HAM Jakarta, Jum’at (27/3/2015).
Menurut Khairon kasus yang terjadi sebagai ekses dari isu internasional terkait dengan gerakan ISIS yang sudah masuk ke Indonesia, kemudian direspon oleh pihak kepolisian dengan mengunakan undang-undang anti terorisme. Sejauh itu dilakukan dalam konteks hukum yang berlaku, Komnas HAM turut mendukung sebagai upaya memberi dukungan kepada negara dan masyarakat dalam upaya penanganan anti terorisme.
Namun di sisi lain, ungkap Khairon, Komnas HAM sendiri sudah sering mengingatkan pihak kepolisian, berdasarkan pengaduan-pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait dengan dugaan penggunaan kekerasan dan tindakan yang berlebih-lebihan oleh Densus 88 dalam pencarian informasi serta penyidikan yang ternyata tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Itu juga termasuk pelanggaran HAM. Artinya dua-duanya itu harus berimbang, di satu sisi negara harus bertindak tegas terhadap terorirsme tetapi di sisi lain, upaya-upaya itu harus dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,” imbuh Khairon.
Warga negara yang selama ini ditangkap kemudian salah dan tidak terbukti maka, menurut Khairon, mereka berhak dan wajib mendapatkan remidi atau pemulihan sesuai dengan yang mereka tuntut, baik secara psikologis, sosial dan sebagainya.
“Misal akibat dari dugaan dan salah tangkap itu, mereka sekeluarga dijauhi masyarakat. Nah, itu masuk dalam ranah pemulihan sosial, maka pihak kepolisian harus bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa keluarga yang selama ini diduga sebagai terorisme itu ternyata salah dan tidak benar. Itu harus disampaikan dan ada proses pemulihan,” ujar Khairon.
Dan jika yang sebenarnya terjadi itu sebagaimana yang diadukan oleh pihak keluarga Muhammad Amin Mude, maka Khairon menegaskan bahwa ada dimensi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan itu harus segera diselesaikan.
“Selama ini kejadian salah tangkap dengan pembuktian yang tidak valid itu sudah berulang kali terjadi,” ungkap Khairon.
Maka, untuk mengatasi hal tersebut, kata Khairon, Komnas HAM akan membentuk tim khusus (seperti saat menangani kasus BW) guna merespon isu-isu yang berdampak nasional seperti ISIS dan aksi pihak kepolisian yang berlebih-lebihan serta tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam melakukan penangkapan kepada warga negara yang diduga sebagai kelompok teroris dan tindakannya tidak terbukti.
“Itu yang akan kami lakukan, salah satunya dengan menerapkan mandat Komnas HAM yaitu melakukan pemantauan atau investigasi terkait adanya pelanggaran HAM berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang terdapat dalam mandat Undang-undang Nomor: 39/1999,” pungkas Khairon.*




