Hidayatullah.com–Penghuni Lembah Harapan Baru (LHB) menggugat Surat Keputusan (SK) Walikota Balikpapan terkait penutupan kompleks pelacuran tersebut. Alasannya, para pelacur di Kilometer 17, Balikpapan Utara ini mengaku belum mendapat solusi pasti setelah penutupan.
“Jadi kita mau dicarikan solusi dulu, baru dikeluarkan SK-nya. Bukan SK-nya dulu, baru dicarikan solusinya,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum LHB KM 17 Rukhi Santoso seperti dimuat laman Kaltimpost.co.id baru-baru ini.
Rukhi menjelaskan, berbicara penutupan lokalisasi KM 17, akan bersentuhan langsung dengan para Wanita Tuna Susila (WTS), pedagang dan warungnya, satpam dan pengelola parkir, serta penduduk di sekitar lokalisasi.
Menurutnya, dalam SK tersebut tidak dijelaskan bagaimana kelanjutan nasib dari pihak-pihak yang terkena dampaknya.
“Kenapa tidak dicarikan solusi dulu? Misalnya WTS, nantinya dipermudah supaya bisa bekerja di mal atau di perusahaan,” kata Rukhi.
Rukhi mengusulkan, redaksional keputusan penutupan lokalisasi diubah menjadi penghentian prostitusi di KM 17.
Atas pertimbangan inilah, pihak Rukhi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda pada 16 Mei lalu. Mereka mengusulkan pembatalan dan atau revisi terhadap SK Walikota Balikpapan dimaksud.
Gugatan ini sudah mendapat nomor perkara 14/G/2013/PTUN/SMD yang kemungkinan akan mulai disidangkan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, walau digugat, Pemkot Balikpapan akan tetap menutup kawasan maksiat tersebut.*