Hidayatullah.com– Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan bila Pemerintah mesti bersikap tegas dalam menjalankan aturan UU Minerba soal reklamasi pasca tambang dan tidak membiarkan lubang-lubang tambang tetap menganga.Pemerintah diminta tak membiarkan lubang-lubang besar terus menganga sehingga menimbulkan bahaya dan dampak negatif bagi masyarakat.
“Pemerintah jangan biarkan lubang-lubang besar terus menganga sehingga menimbulkan bahaya dan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagaimana ditengarai para ahli, lubang ini juga dapat mengakibatkan banjir seperti di Kalimantan Selatan,”ujar Mulyanto, Senin (01/02/2021).
Untuk itu, kata Mulyanto, Pemerintah dapat menilai aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang ini. Apalagi dana reklamasi tambang dan peraturan pidana bagi pelanggarnya sudah ada dan diatur dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang hingga tingkat peningkatan 100%.
Pengaturan pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pihak yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pasca tambang serta menempatkan jaminan reklamasi dan/atau pasca tambang.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, realisasi reklamasi pada 2020 mencapai 9,694 Hektar (Ha) atau meningkat dari realisasi tahun 2019 yang tercatat sebesar 7,626 Ha. Sementara target reklamasi untuk 2021 sebesar 7,025 Ha.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) catat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya ada di Kalimantan Selatan.
“Kalau target kinerja reklamasi tambang seperti ini, sungguh tidak menarik, karena angkanya terlalu kecil dan tidak menantang dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Bayangkan saja, realisasi tahun 2019 dan 2020 masing-masing sebesar 7.626 Ha dan 9.694 Ha, sementara target reklamasi tambang tahun 2021 hanya sebesar 7,025 Ha. Ini kan aneh,”paparnya berterus terang.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Sementara masyarakat juga ingin tahu berapa titik lokasi atau hektar lubang tambang yang belum direklamasi atau tersisa. Apakah dari tahun ke tahun semakin meningkat atau menurun. Dari sini akan terlihat kinerja Kementerian ESDM dalam organisasi reklamasi tambang ini,” tandasnya.*/Azim Arrasyid