Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Piagam Jakarta Sering Digunakan untuk Menakut-nakuti Umat Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Mei 2013 08:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Republik Indonesia lahir tidak bisa dilepaskan dari kiprah perjuangan umat Islam. Sebab, kelahiran Indonesia juga bagian dari perjuangan dan keringat mayoritas ulama dan umat Islam. Demikian salah satu paparan peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations, Nuim Hidayat “Training Dai dan Guru” di Depok yang diselenggarakan Dewan Da’wah Islamiyah Depok, Lazis DDII dan At Taqwa Qur’anic School..

“Selama ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka, nilai-nilai dan hukum Islam berlaku di tanah air. Bila kini banyak yang menuntut mengembalikan Indonesia sebagai negeri yang diwarnai Islam, maka itu adalah hal yang wajar,” ujar Nuim Hidayat.

Nuim menjelaskan bahwa ketika proklamasi kemerdekaan, justru Presiden Soekarno menerapkan sekulerisme.

“Seharusnya yang dibacakan ketika proklamasi 17 Agustus 1945 adalah Piagam Jakarta, tapi digantikan dengan coretan-coretan yang dibuat Soekarno di rumah panglima Jepang Laksamana Maeda. Apakah ada di dunia ini proklamasi kemerdekaan dirumuskan dengan coret-coretan?,” tanyanya.

Piagam Jakarta adalah pembukaan UUD 45, termasuk teks Pancasila, kecuali sila pertama yang telah disepakati sebelumnya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Nuim yang juga Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Depok ini juga memaparkan bahwa pagi hari 17 Agustus 1945, sebelum Subuh, Soekarno mengajak Hatta ke rumah Laksamana Maeda merumuskan proklamasi yang akan dibacakan sebelum jam 10.00 pagi.

“Ini bisa dibaca dalam buku Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 karya tesis tokoh Masyumi Endang Saefuddin Anshari,” terangnya.

Esoknya 18 Agustus 1945 siang hari, diadakan rapat kilat yang menghapus ‘kata-kata Islam’ di UUD 45. Soekarno mengundang rapat siang hari, tanpa melibatkan satu pun empat tokoh Islam yang terlibat dalam Tim Sembilan yang disusun untuk membentuk UUD sebelum merdeka. Yaitu Agus Salim, Prof Kahar Muzakkar, Wachid Hasyim dan Abikusno Tjokrosuyoso.

Yang hadir dalam rapat kilat itu mayoritas adalah tokoh-tokoh nasionalis sekuler dan non Islam.

Tokoh Islam yang hadir adalah Ki Bagus Hadikusumo dan Kasman Singodimedjo yang sebelumnya telah dilobi Mohammad Hatta agar menerima perubahan sila pertama Pancasila itu. Hatta menyatakan pada keduanya bahwa makna sila pertama peggantinya yaitu, Ketuhanan Yang Maha Esa bermakna Tauhid. Dan Hatta mengaku mendapat ancaman dari ‘kalangan Indonesia Timur’ mereka akan memisahkan diri bila sila Pertama berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Dalam rapat kilat tidak sampai tiga jam itu, Soekarno juga menjanjikan dalam situasi damai akan disusun Undang-Undang Dasar yang lebih komperehensif. Maka dalam rapat itu diputuskan tiga hal penting. Pertama, kata Mukaddimah diganti dengan Pembukaan. Kedua, sila “Pertama Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketiga, pasal 6 ayat 1 yang berbunyi “Presiden adalah orang Indonesia asli dan Islam” diganti dengan “Presiden adalah orang Indonesia asli”.

Ketika peristiwa itu terjadi, tokoh-tokoh Islam baik dari kalangan Masyumi, NU dan lain-lain mempertanyakannya. KH Saifuddin Zuhri tokoh NU dan Prawoto Mangkusasmito tokoh Masyumi mempertanyakan kenapa hal-hal yang sudah disepakati lewat rapat berhari-hari dengan tiba-tiba dibatalkan oleh presiden Soekarno.

“Alhamdulillah akhirnya ada Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959. Setelah 1956-1959 terjadi deadlock penentuan dasar negara di Majelis Konstituante, apakah Islam (Piagam Jakarta) atau Pancasila yang menjadi Dasar Negara, akhirnya lewat lobi-lobi tokoh Islam, akhirnya Presiden mengeluarkan Dekrit yang salah satu klausulnya menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan dekrit ini maka Piagam Jakarta dan Pancasila adalah satu kesatuan. Karena itu tidak boleh lahir Undang-Undang di negeri ini yang bertentangan dengan Islam,”tegas Nuim alumni pasca sarjana Universitas Indonesia.

Menurut Nuim, saat ini menjadi tugas para eksekutif, yudikatif dan legislatif Muslim untuk berani merumuskan undang-undang yang senantiasa bernafaskan Islam.

“Piagam Jakarta ini seringkali dipropagandakan oleh kalangan politisi non Muslim untuk menakut-nakuti umat Islam. Padahal Piagam Jakarta adalah dokumen (dokumen politik dan hukum) resmi negara yang sah yang disepakati oleh Tim Kecil perumus UUD yang terdiri dari empat tokoh nasionalis-sekuler, empat tokoh nasionalis Islam dan satu tokoh Kristen,” ujarnya.*/Izzadina

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migratepiagam Jakartaumat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Walubi Dukung SBY Selesaikan Muslim Rohingya – Budha
Tulisan selanjutnya Malam Pernikahan Politisi Zionis Kunjungi Al-Aqsha

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?