Hidayatullah.com– Pepatah mengatakan, belajarlah sampai ke negeri China. Namun untuk urusan Sertifikasi Halal, China belajar halal dari Indonesia.
Ini terlihat dari banyaknya animo peserta di China yang ikut dalam International Halal Auditor Training di ZhaoRui International Hotel, Wuhan, China yang diselenggarakan pada 25 – 27 April 2018 ini.
Tak kurang 280 peserta dari berbagai perusahaan di China mengikuti pelatihan yang dihantarkan melalui dua bahasa ini (Inggris – China).
Ir Nur Wahid MSi, Kepala Indonesia Halal Training Education Centre (IHATEC) sebagai penyelenggara kegiatan ini mengatakan, pelatihan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bila akan melakukan sertifikasi halal.
“Training menjadi syarat dalam proses sertifikasi halal, salah satu kriteria yang harus dipenuhi dalam Halal Assurance System (HAS) 23000,” ungkap Nur Wahid lansir LPPOM MUI.
Baca: Indonesia-AS Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Halal
Pemberlakuan UU JPH
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia sebagai implementasi UU Jaminan Produk Halal (UU JPH) No 33 Tahun 2014 pun menjadi salah satu pembahasan dalam pelatihan ini.
UU JPH tidak mempengaruhi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dalam melakukan proses sertifikasi halal, bahkan akan memperkuat penegakannya. LPPOM MUI sebagai Halal Inspector Authority yang akan fokus pada sertifikasi halal dan hal lainnya akan dilakukan institusi lain.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati MSi, mengatakan, setelah UU JPH diimplementasikan, halal akan menjadi wajib di Indonesia. Setiap produk yang masuk ke Indonesia harus jelas kehalalannya, kecuali yang memang dimaksudkan sebagai barang haram.
“Perusahaan tidak perlu khawatir untuk mengimplementasikan halal karena itu butuh waktu. Karena setelah sertifikasi halal diwajibkan dan BPJPH beroperasi penuh, LPPOM MUI pun tetap akan melakukan sertifikasi halal, dan sertifikat halalnya pun akan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis atau diperpanjang lagi,” tegas Muti.
LPPOM MUI sebagai lembaga Sertifikasi Halal akan terus melakukan tugasnya selama ini. Jadi perusahaan yang ingin mensertifikasi produknya tidak perlu khawatir dan menunggu sampai UU JPH ini benar-benar diimplementasikan.
“Substansi halal tidak akan berubah, standar maupun fatwanya, bahkan pemerintah akan memperkuat posisi MUI. Hanya saja sertifikasi halal akan dilakukan juga oleh lembaga sertifikasi halal lainnya,” tegas Nur Wahid.
Baca: Pariwisata Indonesia Dikenalkan dalam Konferensi Halal di Pakistan
LPPOM MUI tetap akan melakukan sertifikasi halal, saat ini sebelum UU JPH diimplementasikan sampai seterusnya, keputusan fatwa pun masih di bawah MUI.
Saat ini LPPOM MUI memiliki 1.058 auditor di seluruh Indonesia dan 3 auditor lokal China untuk melakukan audit sertifikasi halal. China merupakan mitra perdagangan paling tinggi di atas Amerika Serikat, Jepang, India, dan Singapura. Juga negara kedua dengan jumlah sertifikasi halal terbesar di bawah Indonesia.
Seperti halnya pelatihan Sertifikasi Halal lain yang telah diadakan sebelumnya, pelatihan ini juga diselenggarakan oleh Indonesia Halal Training Education Centre (IHATEC).
IHATEC merupakan institusi yang melakukan pelatihan dan edukasi meliputi seluruh aspek halal, termasuk produk halal, pelayanan halal, gaya hidup halal, dan seluruh aspek lainnya terkait halal.*
Baca: Asosiasi Islam China Berminat Pelajari Manajemen Halal Indonesia