Hidayatullah.com– Selasa (31/12/2013) petang, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung wilayah kerja Bakauheni memusnahkan 1.150 kilogram daging babi yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Bakauheni (Lampung) dan Merak (Banten).
“Daging ini harus dimusnahkan,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, drh Bambang Erman dikutip Harian Republika, Rabu (01/01/2014).
Pemusnahan dilakukan karena tidak ada dokumen dan terbukti ilegal.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.150 kg daging babi ilegal dan tidak memenuhi standar kesehatan berencana akan diselundupkan ke Tangerang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Daging-daging dalam kardus dan karung itu dibawa ditumpukkan batubara dan batu alam dalam truk.
Balai Karantina Pertanian Lampung baru memeriksa empat orang, yakni dua sopir dan dua pengawas truk asal Bengkulu. Sedangkan pemilik barang belum bisa ditelusuri, karena tersangka masih belum mengaku.
Balai Karantina belum mengetahui persis motif pelaku menyelundupan daging ilegal ke Jawa. Diduga barang ini akan dioplos dengan daging lainnya untuk menekan harga daging yang masih tinggi.*